KEDIRI – Terbukti melakukan perubahan pada Nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI. Merupakan nomor identifikasi dimiliki semua smartphone. DPAS (38 tahun) warga Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri, merupakan karyawan GraPARI Telkomsel Pare Kabupaten Kediri harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri.
Disampaikan Kajari Kabupaten Kediri Candra Eka Yustisia melalui Kasi Intel, Rony, pada Jumat (09/06). Bahwa tersangka memiliki peran sebagai pihak yang memasukkan IMEI tanpa izin.
“Tersangka bekerjasama dan disuruh orang yang berinisial P untuk memasukkan IMEI sekitar kurang lebih 850 smartphone agar dapat dipakai di Indonesia. Karena tanpa IMEI tersebut sinyal tidak akan ada atau tidak akan bisa dipakai di Indonesia,” jelasnya.
Atas tindakan dilakukan, tersangka mengaku mendapatkan upah berupa iPhone 14 pro dan sejumlah uang. Kejadian ini dilakukan sekitar September 2022 dan ketahuan dari CCTV saat mengakses di GraPARI.
“Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Timur menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II dari penyidik Polda Jatim. Secara ilegal mengakses ke sistem elektronik milik GraPARI Telkomsel Pare kemudian melakukan transaksi secara ilegal,” jelas Kasi Intel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 ayat (2) jo. Pasal 30 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jeratan kedua Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga: Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kami telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan. Saat ini JPU tenah menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,” terang Rony.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki