KEDIRI – Puluhan tiang dan kabel wifi yang menjamur secara tidak beraturan di Kota Kediri, memantik keluhan warga Kota Kediri. LSM Aliansi Masyarakat Indonesia Bersatu mendatangi Balai Kota Kediri, Rabu (23/04), untuk menyuarakan keresahan atas semrawutnya instalasi kabel fiber optik di berbagai titik terutama di jalan protokol.
Benarkah ada oknum ASN menjadi beking atas usaha wifi ini? Kenapa selama ini terkesan ada pembiaran dari pihak pemerintah kota?
Revi Pandega mewakili pihak LSM, menyoroti keberadaan tiang-tiang milik beberapa provider besar seperti CS Net, Fiberstar, Biznet, dan MyRepublic yang dinilai tidak tertata. Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar provider hanya mengantongi rekomendasi, bukan izin resmi untuk pemasangan. Lebih parah lagi, proses negosiasi pemasangan sering kali hanya dilakukan dengan RT/RW setempat.
“Banyak yang pasang tanpa koordinasi dengan pemerintah. Beberapa titik yang paling semrawut seperti di kuburan Burengan dan perempatan Bangsal. Ini mengganggu estetika dan membahayakan pengguna jalan,” ucap Revi.
Trio Rendrawanto, anggota LSM lainnya, menyebut pemasangan kabel sering dilakukan diam-diam pada malam hari untuk menghindari pengawasan.
“Kami justru mendukung langkah Dinas PU untuk menertibkan. Tapi praktik kucing-kucingan ini bikin jengkel. Tiang ditanam asal-asalan, bahkan bisa membahayakan kendaraan besar seperti truk jika kabelnya tidak beraturan,” ujarnya.
Perwakilan aksi kemudian diterima di ruang khusus, melalui Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Kediri, I Made Dwi Permana didapat penjelasan. Bahwa banyak provider memasang tiang secara diam-diam tanpa rekomendasi. Pihaknya sebenarnya hanya memberi izin pemasangan maksimal empat tiang dalam satu titik.
“Kalau sudah lebih dari empat, kami tidak keluarkan rekomendasi. Tapi mereka tetap pasang di malam hari,” jelasnya.
Menurut Made, pihaknya rutin memanggil para provider setiap awal dan pertengahan bulan untuk membahas penertiban.
Ridwan Ismawan selaku Penata Perizinan Ahli Madya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjelaskan. Saat ini terdapat 17 jaringan fiber optic di Kota Kediri, namun baru 12 yang mengantongi izin.
“Kami akui, belum ada peraturan resmi yang mengatur itu. Tapi dalam dua hari ini akan dilakukan pemetaan, dan minggu depan akan ada aksi di lapangan. Kalau tidak berizin, akan kami turunkan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Kediri pun kini tengah menyusun regulasi khusus terkait pemasangan jaringan wifi. Harapannya, penataan bisa segera dilakukan demi keselamatan dan keindahan tata kota. Sementara untuk sementara waktu pemberian rekomendasi dihentikan sampai ada penertiban oleh tim gabungan.
Jurnalis: Sigit Cahya Setyawan