KEDIRI – Anggota Satresnarkoba Polres Kediri kemarin, berhasil amankan dua orang, diduga kuat terlibat jaringan pengedar narkoba hingga antar pulau. Adapun barang bukti disita Sabu-Sabu seberat 47.08 gram, ganja seberat 3,58 gram, dan 13.000 butir pil jenis dobel L.
Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho melalui Kasat Narkoba AKP M. Ridwan Sahara menyampaikan. Kedua orang diamankan berinisial AP alias Pras (19) warga Desa Kencong Kecamatan Kepung dan SH alias Ari (20) warga Desa Krenceng Kecamatan Kepung. “Awalnya kami mengamankan AP di rumahnya, dari hasil penyelidikan menindaklanjuti informasi masyarakat,” jelas AKP Ridwan, Jumat (30/9).
Barang bukti disita dari AP, 3 plastik klip berisi Sabu-Sabu dengan berat 0,74 gram, 1 buah timbangan digital, 1 alat bong, 1 pak plastik klip dan 1 ponsel. “AP saat diinterogasi mengaku mendapatkan barang bukti yang kami amankan itu dari Ari. AP membeli dengan uang Rp 2 juta diserahkan ke Ari,” terang Kasat Narkoba.
Dari pengakuan AP, petugas langsung melakukan penangkapan SH di rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, diamankan 1 plastik klip berisi Sabu-Sabu berat 46,34 gram, dan 1 plastik klip berisi ganja dengan berat 3,58 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti pil narkoba jenis dobel L sebanyak 13.000 butir dalam 13 botol plastik berwarna putih, 1 buah bong, 2 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, dan 1 ponsel.
“Barang bukti dari SH itu kita amankan. Menurut pengakuan SH, dia mendapatkan barang bukti itu dari seseorang berinisial M tinggal di Denpasar-Bali. Dia mengenalnya saat berada satu penjara. SH Sendiri pernah masuki penjara atas kasus yang sama sebanyak tiga kali. Selanjutnya M, saat ini kita nyatakan DPO,” tegas AKP Ridwan.
Pengembangan dari dugaan peredaran narkoba antar pulau ini. SH mengaku awalnya dititipi M sejumlah barang haram. Diantaranya, 50 gram Sabu-Sabu, 10 gram ganja dan 50.000 butir pil jenis dobel L dalam 50 botol plastik. “SH disuruh mengedarkan oleh M ke tempat yang sudah ditentukan. SH mendapatkan upah dari M ini sebanyak Rp 5 juta. Pengakuan dari SH, dia telah mendapatkan barang tersebut sebanyak 10 kali,” imbuhnya.
Editor : Nanang Priyo Basuki