KEDIRI – Inilah akibatnya bila sepasang anak muda dan belum resmi menikah kemudian berujung kehamilan. Atas perbuatan ini, akhirnya Umar Sayit (21) warga Trenggalek harus mendekam di tahanan sebagai terdakwa. Atas perbuatannya, dengan sengaja menggugurkan janin berusia delapan bulan di perut DRP, kekasihnya.
Disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi bahwa pada Jumat (26/01), pihaknya menerima pelimpahan kasus dari Polres Kediri. Terkait kasus Splitsing, yaitu menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian
“Kejadian pada 28 September tahun lalu, terdakwa Umar Sayit berkomunikasi dengan kekasihnya DRP terkait kehamilannya. Dia menyarankan untuk jujur kepada orang tuanya. Dalam perbincangan ini, terdakwa menyarankan untuk menggugurkan kandungannya,” jelas Aji Rahmadi.
Sempat terdapat obrolan melalui komunikasi di telepon genggam. “ayo ngomong karo bapak ibuk”. Selanjutnya terdakwa menjawab, “moh aku wedi” kemudian DRP bertanya, “lha terus piye?”. Dijawab terdakwa “nek missal digugurne ae piye,”
Puncaknya, terdakwa mengajak DRP ke Kediri berdalih menikmati suasana Kediri dan bermalam di salah satu kost di wilayah Gurah yang menyewakan harian. Namun rupanya dimanfaatkan terdakwa untuk mencari obat penggugur kandungan yang dijual secara online. Akhirnya dia beli obat tersebut seharga Rp. 1.750.000.
“Jadi obatnya berbentuk pil diminum tiga butir dan ada yang dimasukkan ke alamat kelamin kekasihnya. Lalu kekasihnya ini merasakan sakit diperut dan akhirnya bayi laki-laki lahir namun dalam keadaan meninggal dunia,” terangnya
Kasus ini terkuak, setelah DRP tidak kuat menahan sakit usai melahirkan kemudian dilarikan terdakwa ke RS. Siti Khotijah Gurah. Awalnya terdakwa memberikan keterangan tidak sebenarnya kepada tim medis. Akhirnya setelah didesak, menunjukkan bayi telah meninggal disimpan di tas ranselnya.
Atas kejadian ini terdakwa Umar Sayit terancam pasal berlapis, Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C dan 77A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 428 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Serta Pasal 347 ayat (1) dan Pasal 348 ayat (1) KUHP.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki