KEDIRI – Keberadaan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) ditetapkan di Jalan Soekarno Hatta, Desa Tepus Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, disinyalir tidak berjalan sesuai harapan. Seiring dasar hukum dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Kediri Nomor 3 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Kediri Nomor 78 Tahun 2016 terkait lalu lintas. Padahal
Padahal, kawasan ini sengaja diciptakan untuk mengimplementasikan tata cara berlalu lintas yang baik dan benar. Tujuannya untuk mewujudkan keamanan, ketertiban, kelancaran, dan keselamatan lalu lintas kemudian didukung didirikan pos bersama di Simpang Tiga Katang, tepatnya di timur pintu masuk Kantor Pemkab Kediri.
Dari pantauan kediritangguh.co di lapangan, belum ada tindakan nyata khususnya terhadap roda empat yang jelas parkir di sepanjang jalan ini. Apalagi sepanjang jalan ini, kini telah dipercantik dengan penataan trotoar serta aksesoris lainnya, menggambarkan jati diri Kediri Berbudaya.
Menanggapi hal ini, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Soehardi, menjelaskan. Bahwa pihaknya belum bisa menerapkan larangan parkir secara tegas, karena beberapa kendala teknis dan sosial.
“Benar, ruas jalan ini masuk dalam KTL, tetapi sampai sekarang kami belum memasang rambu larangan parkir. Salah satu pertimbangannya adalah keberadaan pedagang yang menggantungkan penghasilannya di lokasi tersebut,” ungkapnya, dikonfirmasi Jumat (14/03).
Dia pun berdalih bahwa status jalan ini merupakan jalan provinsi.
“Kami juga menghadapi dilema, karena belum tersedia kantong parkir bagi pembeli di sekitar area ini. Jika parkir dilarang, maka aktivitas ekonomi masyarakat bisa terdampak. Selama masih ada juru parkir yang mengatur dan tidak sampai menyebabkan kemacetan total, kami masih mentoleransi kondisi yang ada,” tambahnya.
Senada dengan Dishub, pihak Satlantas Polres Kediri melalui Kanit Turjagwali, Iptu Sujadi, menjelaskan. Bahwa pihaknya belum bisa melakukan penindakan sebelum adanya rambu larangan parkir yang resmi. Padahal bila mengacu peraturan bupati, seharusnya sudah diterapkan sejak tahun 2015 atau sepuluh tahun yang lalu.
“Kami belum bisa menindak sekarang karena dasarnya belum ada. Kalau kami menindak, nanti justru kami yang disalahkan, karena rambu larangan parkirnya sendiri belum ada,” kata Iptu Sujadi.
Menurutnya, penindakan baru bisa dilakukan setelah Dishub memasang rambu larangan parkir di lokasi tersebut. Namun, sebelum benar-benar diterapkan, pihaknya akan melakukan edukasi dan sosialisasi terlebih dahulu.
“Kalau nanti rambu larangan sudah terpasang, kami akan memberikan sosialisasi dulu. Tidak bisa langsung ditindak. Kami beri himbauan-himbauan, baru jika ada yang masih melanggar setelah sosialisasi, kami akan melakukan penindakan,” tutupnya.
jurnalis : Nanang Priyo Basuki - Muhamad Dastian Yusuf