KEDIRI – Dalam jumpa pers disampaikan langsung Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono .S.I.K di Mapolres Kediri, Selasa (28/09). Diduga penyebab kematian QAK, gadis masih berusia 14 tahun, warga Dusun Bolorejo Desa Tiru Lor Kecamatan Gurah di lapangan volley dikarenakan keracunan. Hasil pemeriksaan sementara NAP, pasangan kekasihnya dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Disampaikan AKBP Lukman, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, bahwa pelaku NAP mengakui telah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali dengan korban. Kemudian dirinya ketakutan saat dihubungi korban, bahwa dirinya telah hamil. “Mereka dekat telah satu bulan ini. Modus pembunuhan ini kami ketahui dari barang bukti isi percakapan HP milik korban,” terangnya.
Bahwa pelaku membeli potas ini di salah satu toko bangunan di Desa Gogorante. Kemudian bersama korban, campuran jamu dibungkus plastik ini diminum oleh korban. “Begitu meminum korban langsung tak sadarkan diri kemudian terjatuh. Pelaku kemudian pergi dengan naik sepeda miliknya,” jelas Kapolres Kediri.
Atas dasar laporan, akhirnya jenasah dibawa ke RS. Polda Bhayangkara untuk dilakukan visum. “Kami masih menunggu hasil otopsi, apakah korban hamil dan apakah penyebab kematian korban,” jelas AKBP Lukman. Namun yang pasti, bahwa kematian korban hanya lulusan SD ini, dikarenakan kematian tidak wajar.
Jurnalis : Yusril Ihsan Editor : Nanang Priyo Basuki