KEDIRI – Meski masih dalam masa pandemi namun tidak menyurutkan semangat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjalankan empat fungsi utamanya. Trade Facilitator, Industrial Assistance, Community Protector dan Revenue Collector. Demikian disampaikan Sunaryo Kartodiwirjo Kepala Bea Cukai Kediri dalam pers rilis Rabu kemarin, dengan agenda Capaian Kinerja KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Tahun 2021.
Dalam tindakan pengawasan, diterangkan Sunaryo, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri mempunyai wilayah kerja Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk. “Pada tahun 2021, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebanyak Rp 32,8 miliar yang terbanyak dari jenis cukai,” terangnya.
Kemudian dari sisi community protector, upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang illegal terus meningkat, baik yang bersifat preventif maupun represif. “Selama tahun 2021, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 124 Surat Bukti Penindakan (SBP), kemudian lima diantaranya dilakukan penindakan,” imbuhnya.
Untuk tindakan represif digelar Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan pada tanggal 6 Juli hingga 1 Agustus 2021. Selain itu sinergi dengan dinas terkait pemerintah daerah dalam rangka pemanfaatan DBH CHT di Bidang Penegakan Hukum. “Dalam bentuk sosialisasi, pengumpulan informasi peredaran rokok illegal dan operasi pasar. Juga bersinergi dengan perusahaan jasa kiriman meningkatkan efektifitas pengawasan terhadap distribusi rokok illegal,” ucap Sunaryo.