KEDIRI – Terkait tudingan dugaan kecurangan dan manipulasi hasil ujian perangkat Desa Ngasem Kecamatan Gurah, Tedy Harianto Sukari selaku kepala desa pada Jumat (24/12) menyampaikan hak jawabnya. “Bahwa apa yang dikemukaan oleh saudara Nunuk Dwi Santoso kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Kediri adalah sikap pribadi,” ucapnya. Sebagai kepala desa, dia menghormati hak warganya untuk mengeluarkan pendapat dan melakukan tindakan.
Namun, lanjut Tedy Harianto Sukari, bahwa pernyataan tersebut harus disampaikan dengan penuh sadar diri. “Kita juga harus sadar diri, jangan malah menjerumuskan orang lain atau membuat statemen. Yang seakan menghakimi atau menuduh apa yang dilakukan orang lain yang tanpa dilandasi bukti yang kongkrit, terlepas apapun yang disampaikan,” terangnya.
Kades Ngasem kemudian menjelaskan kronologis tahapan pengisian perangkat desa yang lowong. Pada tanggal 28 oktober 2021 telah dilakukan MOU kesepakatan bersama antara 10 pemerintahan desa akan menggelar ujian seleksi perangkat desa dengan Laboratorium Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Malang. Terkait kesepakatan bersama pembuatan materi ujian tulis dan ujian praktek serta melakukan pelaksanaan ujian dan penilaian hasil ujian.
“Kemudian dilakukan pengangkatan perangkat desa meraih poin tertinggi, yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Gurah dan disaksikan camat dan Kapolsek Gurah.”Nunuk Dwi Santoso adalah anggota tim panitia ujian seleksi perangkat desa. Tidak benar adanya, tentang kepala desa membawa dan mencoba mengubah hasil ujian. Karena seluruh berkas dan berita acara hasil ujian, di setiap proses tahapan ditandatangani oleh tim panitia ujian,” jelasnya
Bahwa kepala desa hanya menerima hasil ujian dari tim panitia, bukan dari ketua panitia. “Saudara Nunuk pun ikut tanda tangan, realita sebenarnya. Yang membuka hasil ujian pertama adalah ketua panitia dan diketahui seluruh tim panitia. Selanjutnya tim panitia melaporkan hasil ujian kepada kepala desa. Tidak ada upaya, saya menemui saudara Nunuk sendiri. Kami bertemu dan berkumpul bersama dengan tim panitia ujian di Balai Desa Tiru Kidul sebagai tempat ujian yang laksanakan oleh 10 desa se-Kecamatan Gurah,” tegas Kades Ngasem.
Bahwa semua Ketua panitia di 10 desa mengetahui adanya MOU. Untuk Pemerintahan Desa Ngasem diwakili ketua tim panitia ujian, Purwiyono dengan pihak ketiga diwakili Yana Syafriana Hijri, S.IP., M.IP. “Proses penandatanganan MOU dengan Laboratorium UMM dilaksanakan di Kantor Kecamatan Gurah dan disaksikan oleh 10 kepala desa.
“Bahwa apa yang diungkapkan oleh saudara Nunuk Dwi Santoso memang menjadi tanggung jawab pribadi. Karena apa yang dilakukan tidak melekat oleh jabatan tim panitia seleksi ujian perangkat desa. Karena tindakanya tanpa sepengetahuan ketua tim panitia seleksi perangkat desa,” terangnya.
Bahwa apa yang disampaikan Nunuk Dwi Santoso, justru menjadi kritik serta saran bagi kepala desa untuk melakukan pembenahan dan intropeksi diri terkait pelayanan. Agar dikemudian hari tidak timbul miss komunikasi di kalangan warga Desa Ngasem. ”Itu menjadi cambuk buat saya. Berarti jika ada suara ketidakpuasan dari warga saya, mungkin dianggap pelayanan saya kepada masyarakat kurang maksimal,” tegas Tedy saat dikonfirmasi.