KEDIRI – Atas aduan warga bakal berdirinya toko ritel modern tidak jauh dari Pasar Muning Jalan Semeru Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto, dibenarkan Lurah Lirboyo, Nanang Wahyono. Pun demikian, saat dikonfirmasi Sabtu (17/06), dia mengaku tidak mengetahui apakah telah mengantongi ijin.
Sejumlah pedagang dan pemilik toko kelontong di sekitar pasar tradisional kini tengah bakal berdirinya toko ritel modern. Mereka menyampaikan jika benar itu merupakan toko menjual barang sejenis, akan berdampak pada pendapatan mereka. “Coba cek, karena tidak jauh dari lokasi pasar,” ungkap salah satu warga setempat.
Bila mengacu Ijin Usaha Toko Modern berdasarkan Pasal 12 dan 13 Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 jo Pasal 12 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 53 tahun 2011. Terdapat sejumlah syarat harus dimiliki. Yang utama tentunya, surat ijin prinsip yang dikeluarkan kepala daerah.
Kemudian analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta rekomendasi dikeluarkan dinas terkait yang memiliki kewenangan terkait pasar. Lalu yang paling penting, studi kelayakan, dimana berisikan terkait dampak lingkungan dan dampak terhadap pelaku perdagangan eceran setempat.
editor : Nanang Priyo Basuki