KEDIRI – Demi suksesnya program ‘Kabupaten Kediri Lengkap 2024’, tidak lepas dari kerja cerdas Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Kediri. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) digelar tahun ini, dipastikan telah mampu menjadikan 45.312 sertifikat berasal dari 17.910 bidang tanah. Selanjutnya untuk dua tahun ke depan, masih menyisakan 320.000 bidang tanah belum terdaftar
“Semua itu butuh kerja keras kerja cerdas. Bahwa demi suksesnya Kabupaten Kediri Lengkap 2024, pemerintah daerah telah menggeluarkan anggaran sebesar 3,5 miliar rupiah pada tahun ini. Kami melalui Fraksi NasDem akan mengusulkan tambahan anggaran honor bagi panitia di tingkat desa. Demi percepatan PTSL sejalan dengan BPN, memiliki program Tri Juang di Jawa Timur,” ungkap Lutfi Mahmudiono, saat dikonfirmasi di Kantor DPD Partai NasDem Kabupaten Kediri.
Anggaran yang dimaksud, untuk operasional bagi para panitia terlibat dalam PTSL ini selain menghindari terjadinya pungutan liar. Mengacu Peraturan Bupati Kediri, bagi pemohon PTSL dikenakan pembiayaan resmi Rp. 150 ribu dan pra persiapan sebesar Rp. 100 ribu untuk setiap sertifikat.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Eko Priyanggodo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin. Membenarkan jika ada kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa dan BPN di wilayah Jawa Timur dengan istilah Tri Juang.
“Untuk tahun ini berdasarkan data kami, yang telah mengajukan PTSL sekitar 30 desa, supaya diikutkan program di tahun 2023. Harapan kami adanya sinergi percepatan didukung sisi penggangaran, karena selama ini hanya ditopang dari APBN. Bila anggarannya memenuhi makan akan diterbitkan sertifikat, namun poin utamanya bidang tanah tersebut telah terukur,” jelasnya.
Dia pun menyambut baik, bila kemudian perangkat desa di wilayah Kabupaten Kediri terlibat langsung demi suksesnya program Kabupaten Kediri Lengkap di tahun 2024. “Namun hambatannya tidak semua perangkat desa support, lalu ada pemilik tanah tidak mau ikut PTSL. Mereka menolak dipasangi patok dengan tidak menyerahkan dokumen. Juga ada kendala, pemohon ini tidak memiliki KTP,” terangnya.
editor : Nanang Priyo Basuki