KEDIRI – Satpol PP bersama satuan kerja terkait Pemerintah Kabupaten Kediri didukung Polres Kediri, Kodim 0809 dan Sub Denpom V/2-2 Kediri mendatangi PT. Terate Mekar Mix, Selasa (29/11).
Kali ini kehadiran mereka, memasang papan pengumuman di sebelah selatan pintu masuk. Tertuliskan, pemberitahuan penghentian tetap atas usaha karena melanggar Peraturan Daerah (Perda)
“Kami telah mendatangi PT. Terate Mekar Mix, anggota juga telah memasang papan pengumuman untuk penghentian usaha,” ungkap Sunar Utomo plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri dikonfirmasi Selasa siang.
Roby selaku pihak pelapor yang tinggal tidak jauh dari lokasi ini membenarkan atas kehadiran petugas gabungan. Dia pun mempertanyakan ketidaktegasan aparat penegak hukum hanya datang untuk memasang papan pengumuman.
“Tadi saya lihat ada anggota Satpol, polisi, TNI dan Denpom. Padahal sebelumnya telah disegel, katanya mau segera pindah. Apakah ini tidak melanggar pidana?,” ucapnya.
editor : Nanang Priyo Basuki