KEDIRI – Forum Masyarakat Peduli Perlindungan Perempuan dan Anak secara resmi melayangkan surat kepada Kepala Divisi Propam Mabes Polri terkait penangganan kasus gagal ginjal akut. Melibatkan PT. Afi Farma Kediri, diduga mengakibatkan sedikitnya 320 anak menjadi sakit dan 190 orang meninggal dunia.
Dalam surat nomor : 019/FMP3A/2023 disertakan 5 butir aduan dan diharapkan juga menjadi atensi Presiden RI Joko Widodo untuk segera cepat diusut tuntas.
- Afi Farma masih tetap beroperasi dan memproduksi obat
- Bareskrim Polri belum melakukan penangkapan dan penahanan kepada para tersangka
- Polri belum menetapkan BPOM Kediri sebagai tersangka
- Bareskrim Polri tidak melakukan Police Line terhadap PT. Afi Farma sebagai produsen obat sediaan farmasi keluarga AMING DJUNAIDI dan ARIF JUNAIDI yang telah melenyapkan barang bukti berupa sirup yang telah dimusnahkan oleh yang bersangkutan
- Bareskrim Polri belum menetapkan sebagai tersangka, yaitu ARIF JUNAIDI selaku Direktur PT. AFI FARMA dan AMING JUNAIDI selaku pemilik PT. Afi Farma di Kota Kediri, karena PT. AFI FARMA itu sebenarnya adalah perusahaan pribadi yang berkedok badan hukum
Disampaikan Khoirul Anam, salah satu koordinator, bahwa kasus hukum pada PT. Afi Farma telah ditetapkan sebagai tersangka. “Jika perusahaan tersebut terlibat kasus hukum, harusnya diamankan. Namun kenapa sekarang masih buka? Kami berharap Polres Kediri Kota untuk berkoordinasi dengan Bareskrim. Kenapa Aming Junaedi dan Arif Junaedi tidak segera diamankan?,” jelasnya.
Bahkan secara tegas, sosok aktifis dikenal vokal, meminta Kapolri untuk memeriksa Kabareskrim kenapa tidak segera tuntas kasus ini. “Hukum harus ditegakkan dan Polisi jangan membuat main-main dalam perkara. Kita kecewa dengan kasus Sambo juga dengan kasus lainnya. Masak kami harus juga kecewa dengan penangganan kasus ini. Kami juga akan melaporkan Afi Farma terkait limbah B3. Sepertinya air sungai ini tercemar dan tolong Polres Kediri Kota juga Pemkot Kediri jangan main-main,” tegasnya.
Dalam surat tersebut juga dilampirkan peraturan perundang-undangan, Pasal 9 UU nomor : 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Kemudian, Pasal 4 UU nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dilanjutkan, UU nomor : 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pada Pasal 4, bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. Pasal 5 ayat 1, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Ayat 2, Bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Ayat 3 bahwa Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Lalu pada Pasal 6, bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan. Sanksi hukum diatur pada Pasal 196, bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 197, bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Bahwa perbuatan hukum para tersangka tersebut pada dasarnya adalah bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam dalam Undang-Undang nomor : 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu telah melakukan pembunuhan (penghilangan nyawa) terhadap anak-anak secara masif (genosida), dan hal itu sangatsangat membahayakan keamanan anak-anak dan keberlangsungan hidup manusia Indonesia.
Surat aduan ini ditembuskan kepada Menko Polhukam RI, Menteri Kesehatan, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Kepala Badan Intelejen Negara (BIN), Kepala Badan Intelejen Stategis (BAIS), Kapolda Jatim dan Kapolres Kediri Kota.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki