KEDIRI – Masa perbaikan sebagai tindak lanjut hasil verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri telah resmi ditutup, tepat Senin dini hari. Sebelumnya, dari 414 data calon yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) hanya 45 calon, sementara 369 dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Waktu diberikan KPU, akhirnya bisa diselesaikan oleh 17 peserta Pemilu di Kota Kediri. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi dikonfirmasi usai penutupan pada Senin dini hari.
“Alhamdulillah semuanya bisa menyampaikan dan semuanya dinyatakan Memenuhi Syarat. Dari 18 partai peserta Pemilu secara nasional, yang terdaftar di Kota Kediri sebanyak 17 partai. Selanjutnya, kami akan menyusun Daftar Calon Sementara. Calon tidak memenuhi syarat tidak bisa diganti dan langsung dihapus,” terangnya.
Selanjutnya tahapan masa perbaikan ini, telah dibuatkan berita acara dengan dihadiri Bawaslu. Secara umum, Pusporini menyampaikan evaluasi kekurangan bakal calon didominasi pada pengisian surat pernyataan tidak dicentang.
“Banyak yang tidak dicentang pada formulir surat pernyataan. Misalnya KTP atau dokumen legalisir ijasah apakah sudah ada. Kemudian yang kedua, terkait harus ada persetujuan dari DPP masing-masing partai. Hal inilah menjadikan lama menyerahkan ke KPU karena harus menunggu. Bila SDM di DPP kurang, otomatis akan terkendala dengan waktu,” jelasnya.
Jurnalis : Oktavian Yogi Pratama Editor : Nanang Priyo Basuki