KEDIRI – Dua pelaku penyerangan, HFL warga Kelurahan Kampungdalem Kecamatan Kota dan AM (42) warga Mojo Kabupaten Kediri, telah resmi ditetapkan tersangka.
Atas kasus penyerangan terhadap Pradhana Probo Setyarjo, S.E., S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri. Terjadi di Jalan Imam Bonjol Kota Kediri, sekira pukul 20.00 wib.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Reskrim Iptu M. Fathur Rozikin saat dikonfirmasi Rabu malam (25/12) menyampaikan.
Jika kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP subsider pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Motif keduanya adalah ketika melihat mobil dinas berplat merah langsung mengejar dan memberikan ancaman kepada korban. Terkait unsur pemerasan masih kita dalami,” ujarnya.
Iptu Fathur membenarkan, jika kedua pelaku tersebut merupakan salah satu anggota organisasi kemasyarakatan di Kediri.
“Namun saat melakukan perbuatan melawan hukum tersebut atas nama pribadi,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kajari sepulang dari makan malam dengan keluarganya dikejar mulai dari Jalan Hasanudin hingga di Simpang Tiga Makodim 0809 Kediri.
Pradhana diteriaki oleh dua pria berboncengan motor dengan kata-kata, “Berhenti, berhenti!, pelaku menggedor-gedor pintu dan kap mobil,” jelasnya.
Merasa terancam Kajari kemudian melepaskan tembakan peringatan demi menjaga keselamatan dia bersama ketiga anaknya.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan