KEDIRI – Dalam rangka memperingati Pekan ASI Sedunia, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kesehatan mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi terkait implementasi Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2021 tentang Program Pemberian ASI Eksklusif di Tempat Kerja. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 20 Agustus, di salah satu hotel di Kota Kediri, dengan tema “Closing The Gap, Breastfeeding Support For All“.
Sebelum acara ini digelar, Dinas Kesehatan Kota Kediri telah melakukan inspeksi ke sejumlah instansi pemerintah, swasta, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan untuk memastikan ketersediaan ruang laktasi. Ruang laktasi ini penting untuk mendukung pemberian ASI eksklusif bagi ibu menyusui, baik mereka yang bekerja maupun yang sedang menggunakan layanan di tempat-tempat tersebut.
Hasil dari inspeksi tersebut menunjukkan kemajuan yang signifikan, dengan beberapa instansi mendapatkan penghargaan atas penerapan Perwali Nomor 33 Tahun 2021. Penghargaan ini diberikan kepada Polres Kediri Kota, Mall Pelayanan Publik, RSM Ahmad Dahlan, Kediri Town Square, dan PT. Gudang Garam Tbk, sebagai apresiasi atas upaya mereka menyediakan fasilitas ruang laktasi yang memadai.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, dr. Muh Fajri Mubasysyir, menyatakan bahwa meskipun masih ada beberapa tempat yang memerlukan perbaikan dan ada pula yang belum memiliki ruang laktasi, sebagian besar instansi pemerintah dan swasta sudah menyediakan ruang laktasi yang cukup layak.
“Masih ada beberapa yang perlu ditingkatkan, namun banyak juga yang sudah memiliki fasilitas ruang laktasi yang memenuhi standar,” ungkap dr. Fajri setelah membuka acara tersebut.
Dalam Perwali Nomor 33 Tahun 2021, dijelaskan bahwa beberapa aspek penting harus dipenuhi untuk mendukung program ASI eksklusif, termasuk menyediakan ruangan tertutup dan nyaman, lengkap dengan pendingin ruangan dan kulkas untuk penyimpanan ASI.
“Yang terpenting adalah menciptakan ruangan yang nyaman bagi ibu menyusui, sehingga produksi ASI bisa optimal dan program ASI eksklusif bisa berjalan dengan baik,” tambahnya.
Kadinkes berharap agar seluruh instansi pemerintah, swasta, perusahaan, hingga tempat-tempat publik dapat menerapkan aturan ini dengan menyediakan ruang laktasi.
“Ketersediaan ruang laktasi sangat membantu para ibu, baik mereka yang sedang menggunakan layanan publik maupun yang bekerja, untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayinya,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya ASI sebagai sumber nutrisi terbaik bagi bayi, yang tak bisa digantikan oleh susu formula apa pun. Oleh karena itu, dr. Fajri mengimbau para ibu untuk sebisa mungkin memberikan ASI eksklusif kepada bayi mereka selama minimal enam bulan pertama.
Salah satu penerima penghargaan, Farid Kurniawan dari Polres Kediri Kota, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Kediri.
“Kami di Polres Kediri Kota telah menerapkan Perwali Nomor 33 Tahun 2021 dengan menyediakan lima ruang laktasi di berbagai tempat pelayanan publik kami, termasuk di pelayanan SKCK, SPKT, Reskrim, Satpas, dan klinik Polres,” ungkapnya.
Farid berharap agar ke depannya semakin banyak instansi, lembaga, dan pelayanan publik di Kota Kediri yang menyediakan ruang laktasi. “Ruang laktasi sangat diperlukan untuk memberikan privasi bagi ibu menyusui saat berada di luar rumah. Semoga semakin banyak instansi yang peduli dan menyediakan ruang laktasi di tempat kerja mereka,” tutupnya.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri