KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri. Dengan agenda persetujuan bersama dua Raperda Kabupaten Kediri dan penetapan Peraturan Daerah tahun 2024, digelar di Graha Sabha DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (5/12).
Dua Raperda tersebut, tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan terkait pengaturan pajak dan retribusi daerah. Dimana raperda PPNS telah usai pembahasan dan mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.
“Hari ini persetujuan 2 raperda, PPNS dan kedua tentang pajak dan retribusi daerah. Mengingat banyaknya kebocoran pendapatan asli daerah dari pajak. Selama ini harusnya bisa kita dapatkan tapi belum kita atur mulai dari fiber optik yang ada di bawah, parkir, tempat hiburan dan sebagainya,” ungkap Bupati.
Sebagai bentuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka, Mas Dhito sapaan akrab, saat Rapat Paripurna menyebutkan terdapat dua dinas, diduga masih terdapat pungutan liar. Yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim).
“Saya tegaskan maaf kalau saya sampaikan di forum ini karena masih ada tawar menawar pajak. Saya tidak mau ada penarikan atau seperti apapun bahasanya harus melalui pihak ketiga. Pihak ketiga inilah yang saya dengar, mengatasnamakan pemerintah atau pun mengatasnamakan Bupati dan ada permintaan-permintaan,” ungkapnya.
Selain itu pihaknya juga tengah berkomunikasi dengan Gudang Garam. Agar bandara dapat segera beroperasi sebelum libur natal dan tahun baru. Meski demikian pihaknya mengakui bahwa bandara realistis baru dapat beroperasi pada Januari.
Dikonfirmasi usai rapat, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto mendukung atas pengajuan dua raperda inj
“Saya berharap bahwa dengan adanya raperda PPNS bisa yang sekarang menjadi perda PPNS. Bisa menjadi rambu-rambu kepada teman-teman ASN untuk meningkatkan kinerjanya. Untuk juga lebih proaktif dalam menjalankan tugas,” ujar Dodi Purwanto.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti editor : Nanang Priyo Basuki