KEDIRI – Aksi demontrasi dilakukan Ikatan Pemuda Kediri (IPK) ternyata membuahkan hasil. Setelah Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Roni .S.H saat dikonfirmasi Kamis (30/09). Menyampaikan bahwa Krisna Setiawan dan Sunartis kini telah berada di Cabang Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Sebenarnya akan kami sampaikan saat rilis tahap II. Keduanya telah kami tahan pada tanggal 27 September kemarin,” jelas Kasi Intel. Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan kemudian dinaikkan penyidikan, bahwa pada Kantor Dinas Kominfo Kabupaten terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Atas temuan ini, awalnya pihak Kejari menetapkan Sunartis, sebelum memasuki masa pensiun jabatan terakhirnya Kepala Bidang Pelayanan Informasi Publik (PIP) pada Dinas Kominfo. Seiring keterangan sejumlah saksi, akhirnya tim Penyidik Pidsus menetapkan Krisna Setiawan selaku kepala dinas.
Dugaan awal keduanya ini telah melakukan tindakan fiktif sosialisasi kegiatan menggunakan anggaran melalui Bidang PIP. Atas perkara ini, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana segera melakukan mutasi Kepala Dinas Kominfo. Mengangkat Ibnu Imad S.Sos, sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Kopusmik) Kabupaten Kediri sebagai Plt.
Editor : Nanang Priyo Basuki