KEDIRI – Mulai hari ini, (02/03), mengacu dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 61 Tahun 2022 tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri. Terdapat tiga pasal tambahan terkait Pakaain Khas Kediri, selanjutnya akan dipergunakan setiap Kamis pada minggu pertama, Hari Jadi Kediri dan Hari Besar Nasional.
Pakaian khas terdiri dua jenis pakaian khas pria yaitu Wdihan Kadiri Satria merupakan pakaian resmi dan Wdihan Kadiri Mapanji merupakan pakaian khas harian. Sementara bagi wanita, hanya satu jenis pakaian yaitu Ken Kadiri.
Dipakai Kamis Minggu Pertama
Selanjutnya mengacu Perbup, Wdihan Kadiri Satria dan Ken Kediri inilah pakaian resmi dipakai oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri. Imam Mubarrok, Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4), merupakan sosok orang yang dipercaya Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana terkait pakaain khas.
Akrab disapa Gus Barok ini, ditunjuk menjadikan Ketua Tim Kajian Pakaian Khas Kediri beranggotakan 15 orang, terdiri dari seniman, budayawan serta satuan kerja terkait. “Besok (hari ini, red), mulai dikenakan Pakaian Khas Kediri,” ungkapnya. Tidak banyak kata, namun perasaan lega jelas tersirat karena dikejar waktu dan harus mencari sejumlah referensi sejarah Kediri.
editor : Nanang Priyo Basuki