KEDIRI – Selain pengakuan warga ditemukan sejumlah alat kontrasepsi hingga bungkus bekas obat kuat. Bukti pembayaran sewa kamar / jam di rumah kos Grand Putri Silvi berada di Jalan Raung Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto. Diduga kuat rumah kuat milik Ika Sarah warga Desa Petok Kecamatan Mojo, pengakuan Kurniawan Putra selaku pelayan kamar, sengaja menyediakan ajang untuk prostitusi.
“Kami meminta kasus ini dibawa ke ranah Kepolisian dan pemiliknya harus mempertanggungjawabkan secara hukum,” ucap Imam Dahroni, Ketua RT. 05 RW 07. Diberitakan sebelumnya, warga selama ini menduga kamar kos dijadikan ajang mesum akhirnya terbukti. Sedikitnya 11 pasangan anak muda dan tiga laki-laki lainnya tidak memiliki KTP telah diamankan petugas pada Rabu (01/06).
Dari sejumlah pengakuan, mereka rata-rata menyewa kamar minimal dua jam. ‘Rumah saya Pare dan teman saya laki-laki ini Selopanggung. Ini tadi pulang kerja terus saya numpang istirahat,” ucap perempuan masih usia 18 tahun dihadapan petugas Satpol PP. Sementara pasangan yang lain, beralasan bekerja padahal alamat tempat tinggal dan tempat bekerjanya berada di Kota Kediri.
Harus Tindak Tegas

Cukup menarik perhatian, pengakuan Ri, pemuda warga Kelurahan Banjaran. Ternyata belum genap berusia 20 tahun dan mengaku bekerja membuka cafe di kawasan Terminal Baru Kota Kediri. “Saya terlanjur pesan kamar bayar 100 ribu, kemudian pesan perempuan melalui group facebook denga tarif 200 ribu per-jam. Perempuan belum datang, malah warga bersama Satpol PP yang datang,” ucapnya.
Ada juga pengakuan perempuan masih duduk di bangku SMA, mengaku hampir setiap Minggu datang ke lokasi kamar kost tersebut. “Kami sewa kamar untuk ngobrol sambil istirahat,” ucapnya. Saat didesak kenapa sewa hingga 4 jam? Dia pun mengelak jika melakukan layaknya hubungan suami istri. Bahwa keberadaan kamar kos ini diantara bangunan pondok pesantren dan Musala Babusalam.
Dimana warga kerap melihat bahwa teras musala ini dijadikan tempat untuk menunggu kamar yang kosong. “Kami sudah beberapakali mendatangi dan menginggatkan. Bahkan mengajak perangkat kelurahan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Kami minta kasus ini diproses secara hukum, karena telah disalahgunakan dijadikan ajang prostitusi,” tegas Ketua RT. Layaknya hotel atau penginapan, dengan membayar sewa Rp., 50 ribu / jam dan pemesanan minimal 2 jam. Fasilitas diberikan kamar mandi dalam, handuk dan tisu serta ruangan tersebut ber-AC.