KEDIRI — Penyidikan dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kediri tahun anggaran 2019–2021 masih terus bergulir. Namun hingga kini, pihak kejaksaan belum mengumumkan perkembangan signifikan terkait penetapan tersangka maupun pemeriksaan saksi secara resmi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Kabupaten Kediri, Anwar Wibisana, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut. Ia menegaskan, informasi detail belum dapat dipublikasikan karena proses hukum masih berjalan.
“Untuk sementara belum ada perkembangan baru dari penyidik. Kami belum bisa menyampaikan secara rinci karena perkara masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya.
Anwar memastikan, jika terdapat perkembangan penting, kejaksaan akan segera menyampaikannya kepada publik. Ia juga menyebut akan berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Khusus guna memperoleh pembaruan informasi terkait penanganan perkara.
Di sisi lain, Ketua KONI Kabupaten Kediri saat ini, Hakim Rahmadsyah Parnata, menyatakan bahwa sampai sekarang belum ada pengurus KONI yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
“Belum ada pengurus yang diperiksa. Sebelumnya tim kejaksaan hanya mencari dokumen yang dibutuhkan,” jelasnya.
Seperti diketahui, tim Kejaksaan sempat melakukan penggeledahan di kantor KONI Kabupaten Kediri dan mengamankan sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban dana hibah periode 2019–2021.
Upaya konfirmasi kepada Ketua KONI Kabupaten Kediri periode 2019–2024, Dedi Kurniawan, juga telah dilakukan. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum dapat dihubungi karena nomor teleponnya tidak aktif.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pihak disebut telah dimintai klarifikasi sebelum status perkara meningkat ke tahap penyidikan.
Di antaranya Muhammad Muhsin, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, serta Sarbawa, Kepala SMAN 2 Kediri.
Muhsin disebut pernah terlibat dalam pengelolaan salah satu cabang olahraga, sedangkan Sarbawa dianggap mengetahui penggunaan anggaran hibah.
Namun keduanya menyatakan tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan kepada media.
“Maaf, saya bukan pengurus KONI, jadi tidak bisa memberikan informasi terkait itu,” ujar Muhsin.
Sarbawa juga menyampaikan bahwa seluruh keterangan resmi sebaiknya melalui satu pintu, yakni Ketua KONI Kabupaten Kediri saat ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana hibah pemerintah daerah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan olahraga.
Dengan status perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan memperluas pengumpulan alat bukti serta menelusuri alur penggunaan anggaran sebelum menetapkan tersangka secara resmi.



