KEDIRI – Mulai dari alat bantu seks, obat-obatan ilegal, miras berbagai merk, paket tembakau, serta rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai dikirim melalui PT Pos Indonesia. Selanjutnya karena melanggar kepabean dan cukai, temuan selama tahun 2021 ini dimusnahkan. Disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo, barang dimusnahkan juga merupakan hasil penindakan petugas di lapangan selain kiriman dari luar negeri yang nilainya mencapai Rp 850 juta. “Barang-barang kita musnahkan dengan cara dibakar untuk melindungi perolehan negara,” kata Sunaryo, Jumat (10/12)
Disampaikan Sunaryo, bahwa barang dimusnahkan merupakan hasil kerja sama antara Kantor Bea Cukai Kediri dengan sejumlah daerah di wilayah kerja, yakni Kota dan Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang. Barang yang dimusnahkan ini merupakan temuan dari awal tahun 2021, dimana kerugian negara mencapai Rp 500 juta.
Bea Cukai Kediri akan terus meningkatkan operasi di masyarakat untuk mencegah peredaran hasil tembakau tanpa dilengkapi cukai. Dikonfirmasi usai pemusnahan, Sigit Sugiharto, Kepala Pos Cabang Kediri mengaku akan lebih melakukan sosialisasi terkait kiriman barang masuk. “Kami akan terapkan sistem preventif, akan lebih banyak melakukan sosialisasi terkait barang masuk kepada perusahaan, pelaku UMKM dan sering menerima barang. Untuk Kuratif sepenuhnya bekerjasama dengan bea cukai. Dibanding tahun lalu, untuk tahun ini jauh menurun,” terangnya.