KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) mulai memberlakukan zonasi waktu jualan PKL di sepanjang Jalan Dhoho Senin (6/1). Langkah ini dilakukan sesuai penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2015 tentang zonasi waktu berjualan. Namun, di hari pertama penerapan, masih ditemukan sejumlah PKL yang melanggar aturan.
Disampaikan Kepala Disperdagin Wahyu Kusuma Wardhani melalui Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperdagin Kota Kediri, Rice Oryza, menjelaskan bahwa penerapan ini didasari oleh keluhan para pemilik toko terkait penurunan omzet dan tutupnya sejumlah toko di kawasan tersebut.
“Kami telah mengadakan pertemuan dengan pemilik toko dan PKL pada 30 Desember 2024. Dari pertemuan itu disepakati bahwa PKL diperbolehkan masuk ke Jalan Dhoho mulai pukul 20.30, berjualan pukul 21.00, dan harus selesai transaksi serta meninggalkan lokasi maksimal pukul 08.30,” katanya.
Disperdagin bersama Satpol-PP dan Polres Kediri Kota melakukan pemantauan pada hari pertama penerapan aturan. Berdasarkan monitoring sejumlah PKL di sisi selatan Jalan Dhoho masih melakukan transaksi jual beli melewati pukul 08.00.
“Kami sudah sampaikan dengan baik agar mereka segera berkemas. Namun, ada yang beralasan masih bersiap-siap, meski terlihat indikasi ingin tetap berjualan,” tambah Riris, sapaan akrabnya.
Beberapa PKL memilih bergeser ke gang-gang sekitar Jalan Dhoho. Ada pula yang mengajukan rekomendasi untuk pindah lokasi, seperti penjual oyen dan siomay di depan Hotel Penataran yang meminta direlokasi ke Pasar Bandar. Dirinya menegaskan bahwa setiap perpindahan harus mendapat izin dari Disperdagin.
Saat ini, pemerintah masih mendata ulang jumlah PKL di Jalan Dhoho. Dari 83 PKL yang terdata sebelumnya, ternyata saat sosialisasi dihadiri lebih dari 100 pedagang. Pemerintah memberikan waktu toleransi hingga 13 Januari 2025 bagi PKL untuk menyesuaikan diri.
“Dalam masa ini, kami akan terus melakukan pemantauan, baik pagi, siang, sore, maupun malam. Setelah itu, Satpol-PP akan bertindak tegas dengan membawa rombong PKL yang melanggar,” tegasnya.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan