Kedua terdakwa Triyono Kutut dan Sri Dewi di Ruang Sidang Tipikor (penkum)

Kembali Saksi Ahli dari UB Malang Berhalangan, Sidang Tipikor BPNT Kota Kediri Ditunda Kamis Depan

Bagikan Berita :

KEDIRI – Sidang lanjutan korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai dengan terdakwa Ir. Triyono Kutut Purwanto, M.M. dan Sri Dewi Roro Sawitri kembali ditunda. Alasan disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, saksi ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Dr. Prija Djatmika, S.H., MS. tidak dapat hadir kembali dikarenakan sakit.

Untuk kali kedua saksi ahli didatangkan JPU kembali berhalangan dalam sidang Tindak Pidana Korupsi digelar di Pengadilan Negeri Khusus Tipikor Surabaya, Kamis (21/07). Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, S.H.,M.H akhirnya memutuskan sidang ditunda Kamis depan, sekaligus digelar pemeriksaan terdakwa saling menjadi saksi.

Adapun terkait ketidakhadiran saksi ahli, akhirnya majelis hakim meminta kepada JPU, M. Ashlah. F, S.H. dan Iqbal Jauhari, S.H.,M.H untuk dilakukan sidang pemeriksaan secara online. Tidak seperti sidang sebelumnya, kedua terdakwa hadir secara langsung, masing-masing didampingi penasehat hukum Dr. H. Nurbaedah dan Ari Pirwanto Yudono. Kedua terdakwa ini terjerat kasus Tipikor penyaluran dana bantuan sosial berupa BPNT melalui Dinas Sosial Kota Kediri Tahun anggaran 2020 dan 2021.

Editor : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :