Kamis, 21 Agustus 2025
Kediri Tangguh
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
No Result
View All Result

Membedah Peraturan Bupati Tentang Kursi Jabatan Lowong Perangkat Desa

oleh Nanang Priyo Basuki - Direktur Utama kediritangguh.co

kediritangguh by kediritangguh
14 Desember 2021
in Inspirasi
Reading Time: 3 mins read
0
SHARES
292
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter
penulis merupakan Kepala Biro Investigasi DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kediri Raya

Disinyalir keluarnya Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2021 sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No. 05 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tidak sepenuhnya dipahami pihak panitia penyelenggara. Ironisnya para kepala desa dan camat pun juga berlagak seakan tidak tahu dan hanya berdalih menerima sosialisasi seperti kemudian dilakukan saat ini.

Memang dalam isi surat tersebut tertera jelas, terkait kursi perangkat desa yang kosong tidak memerlukan ijin dari orang nomor satu di Kabupaten Kediri. Melainkan cukup mengirim surat pemberitahuan secara tertulis dilakukan para kepala desa beserta camat. Dalam peraturan bupati yang lama nomor 56 tahun 2018 dijelaskan. Bupati berhak memberi persetujuan atau menolak dengan pertimbangan dari camat.

Tetapi, dalam peraturan bupati yang baru telah diubah. Yaitu dalam bentuk menyampaikan laporan tertulis terkait seluruh tahapan hingga pengumuman hasil ujian. Sebelum panitia penyelenggara menetapkan berhak menduduki kursi jabatan perangkat desa. Hal ini tercantum dalam Pasal 21

 

  1. Tim Pengangkatan Perangkat Desa menetapkan peringkat 1 sampai dengan peringkat 3 dari hasil ujian tertulis dan ujian khusus, sebagai calon Perangkat Desa.
  2. Penetapan calon perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam berita acara penetapan hasil ujian penyaringan dan dilaporkan kepada Kepala Desa untuk ditindaklanjuti dengan tahapan berikutnya. Kepala Desa berkewajiban melaporkan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat mengenai hasil proses tahapan pengangkatan Perangkat Desa.

Terkait rekomendasi sangat jelas telah diatur pada Pasal 23

  1. Dalam memberikan rekomendasi tertulis mengenai pengangkatan Perangkat Desa, Camat berkewajiban melaporkan secara tertulis kepada Bupati sejak diterimanya pengajuan rekomendasi dari Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
  2. Camat memberikan Rekomendasi Tertulis mengenai pengangkatan Perangkat Desa untuk disampaikan kepada Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Camat melaporkan kepada Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Rekomendasi tertulis Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan peryaratan yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Rekomendasi Tertulis Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijadikan dasar oleh Kepala Desa dalam pengangkatan Perangkat Desa dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Selanjutnya pada Pasal 24 dijelaskan setelah mendapatkan Rekomendasi dari Camat maka Kepala Desa menetapkan Calon Perangkat Desa yang memiliki nilai ujian tertinggi sebagai perangkat Desa. Kemudian Bupati memiliki kewenangan dan ini diatur pada Pasal 27

  1. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa.
  2. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Tim Pembinaan dan Pengawasan Kecamatan.
  3. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri:
  4. Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Camat:
  5. Sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh Pejabat / staf dilingkungan Kecamatan,
  6. paling banyak 4 (empat) orang anggota yang ditunjuk oleh Camat.

Dalam pasal di atas sangat jelas, bahwa Bupati selain melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh proses tahapan pengisian perangkat desa, juga aktif membantu memberikan pertimbangan kepada camat dalam memberikan rekomendasi. Kemudian memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan proses pengangkatan perangkat desa.

Kini yang menjadi pertanyaan, apakah para camat telah melaporkan pelaksanaan tugasnya pada setiap tahapan pengisian perangkat desa kepada Bupati? mulai dari proses Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kepala Desa dengan Pihak Ketiga, penjaringan dan penyaringan pengisian perangkat desa dilampiri dokumen (asli dan foto copy) yang telah diverifikasi dan ditandatangani Ketua Tim.

Lalu apabila dalam pengisian perangkat desa melanggar peraturan perundang-undangan atau terdapat pelanggaran pada setiap tahapan pengisian perangkat desa,  sesuai isi peraturan bupati maka Bupati memiliki kewenangan mutlak dapat menghentikan atau membatalkan pengisian perangkat desa tersebut. Wajar jika kemudian Bupati Hanindhito Himawan Pramana mengambil keputusan ditunda ujian pada 16 Desember mendatang dan membatalkan hasil ujian pada 9 Desember lalu.

Kemudian terkait ujian sebelumnya telah digelar bekerjasama dengan kampus lain. Dimungkinkan muncul masalah baru, apakah para kepala desa dan para camat telah membuat surat laporan tertulis kepada Bupati? Bila sudah dan kemudian bupati menerima laporan tersebut, tentunya tidak akan muncul masalah. Bila kemudian belum membuat surat laporan. Malah dikabarkan hari ini akan dilakukan pelantikan perangkat desa di wilayah Kecamatan Gurah? Apakah tidak rawan cacat hukum dan muncul kegaduhan di masyarakat.

Salam Tangguh
Tags: GMPKKejaksaanKPKMas DhitoPerangkat DesaPolres
SendShareTweet
Previous Post

Barenlitbang Kota Kediri Gelar Desiminasi Hasil Kajian Penelitian

Next Post

Wali Kota Solo Gibran Borong Produk UMKM Kota Kediri

Related Posts

Meriah! ASN Kota Kediri Ramaikan HUT RI ke-80 dengan Lomba Unik dan Penuh Tawa
Inspirasi

Meriah! ASN Kota Kediri Ramaikan HUT RI ke-80 dengan Lomba Unik dan Penuh Tawa

20 Agustus 2025
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Mbak Wali Bersama ASN Kota Kediri Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Aneka Lomba
Inspirasi

Penuh Tawa dan Kebersamaan, Mbak Wali Bersama ASN Kota Kediri Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Aneka Lomba

20 Agustus 2025
Kepedulian Jadi Pondasi Pemkot Kediri, Salurkan Bantuan Biaya Hidup dan Alat Disabilitas
Inspirasi

Kepedulian Jadi Pondasi Pemkot Kediri, Salurkan Bantuan Biaya Hidup dan Alat Disabilitas

19 Agustus 2025
Ruwatan Negara di Kediri: Doa Lintas Iman untuk Indonesia Sebagai Mercusuar Perdamaian Dunia
Inspirasi

Ruwatan Negara di Kediri: Doa Lintas Iman untuk Indonesia Sebagai Mercusuar Perdamaian Dunia

18 Agustus 2025
Lautan Manusia Serbu Sungai Omah Sawah, Ribuan Warga Ramaikan Festival Mancing HUT ke-80 RI
Inspirasi

Lautan Manusia Serbu Sungai Omah Sawah, Ribuan Warga Ramaikan Festival Mancing HUT ke-80 RI

18 Agustus 2025
Aura Musda Golkar Kota Kediri Menguat, Abah Jono Masih Jadi Magnet Utama
Inspirasi

Aura Musda Golkar Kota Kediri Menguat, Abah Jono Masih Jadi Magnet Utama

18 Agustus 2025
Next Post
Wali Kota Solo Gibran Borong Produk UMKM Kota Kediri

Wali Kota Solo Gibran Borong Produk UMKM Kota Kediri

Puncak Peringatan HKSN Provinsi Jawa Timur di Kota Kediri

Puncak Peringatan HKSN Provinsi Jawa Timur di Kota Kediri

Berita Terbaru

Meriah! ASN Kota Kediri Ramaikan HUT RI ke-80 dengan Lomba Unik dan Penuh Tawa

Meriah! ASN Kota Kediri Ramaikan HUT RI ke-80 dengan Lomba Unik dan Penuh Tawa

20 Agustus 2025
SMPN 2 Ngasem Kediri Siap Hadapi ANBK Meski Minim Fasilitas, Dapat Dukungan Penuh Bupati

SMPN 2 Ngasem Kediri Siap Hadapi ANBK Meski Minim Fasilitas, Dapat Dukungan Penuh Bupati

20 Agustus 2025
Tiga Kades di Kabupaten Kediri Terseret Kasus Rekayasa Perangkat Desa, Dibenarkan Masih Aktif Menjabat

Tiga Kades di Kabupaten Kediri Terseret Kasus Rekayasa Perangkat Desa, Dibenarkan Masih Aktif Menjabat

20 Agustus 2025
Heboh Isu Penculikan di SDN Ngronggo 3 Kediri, Polisi Pastikan Hoax

Heboh Isu Penculikan di SDN Ngronggo 3 Kediri, Polisi Pastikan Hoax

20 Agustus 2025
Pemkot Kediri Verifikasi Ulang Penerima Bantuan Dampak TPA Pojok, Pencairan Menunggu Data Valid

Pemkot Kediri Verifikasi Ulang Penerima Bantuan Dampak TPA Pojok, Pencairan Menunggu Data Valid

20 Agustus 2025

Berita Populer

  • Penyidikan Polda Jatim Kian Tajam, Sejumlah Pihak Dikabarkan ‘Ciut Nyali’ Kembalikan Uang Pemberian Oknum PKD Kabupaten Kediri

    Penyidikan Polda Jatim Kian Tajam, Sejumlah Pihak Dikabarkan ‘Ciut Nyali’ Kembalikan Uang Pemberian Oknum PKD Kabupaten Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golden Swalayan Sabtu Besok Didemo SAPMA Pemuda Pancasila, HRD : Kami Cuek Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbak Vinanda Keluarkan Surat Edaran Melarang Seluruh OPD di Pemkot Kediri, Terima Segala Bentuk Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Kediri Kota Layak Anak, Pemuda Pancasila Ultimatum Mie Gacoan 3 x 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uang Puluhan Juta Hangus, Akibat Warga Desa Tiron Banyakan Menolak Kompensasi Dampak Jalan Tol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kediri Tangguh

© 2025 Kediri Tagguh

Navigate Site

  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang

© 2025 Kediri Tagguh