KEDIRI — Polemik pengelolaan pasar di Kota Kediri tidak hanya berkaitan dengan tarif jasa pelayanan. Perumda Pasar Joyoboyo mengungkap adanya penguasaan tempat usaha dalam jumlah besar oleh sejumlah pihak. Di salah satu pasar, sebanyak 145 kios disebut dikuasai oleh 18 orang.
Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, mengatakan persoalan tersebut menjadi bagian dari pembenahan pengelolaan sembilan pasar yang berada di bawah perusahaan daerah.
Menurut dia, penggunaan kios dan los harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Perumda pun menyiapkan tahapan penertiban terhadap tempat usaha yang penggunaannya dinilai tidak sesuai aturan.
“Jadi ada 145 kios di pasar lain yang dikuasai oleh 18 orang. Datanya ada semua, Pak. Dan bayarnya pun tidak penuh. Hanya empat orang yang bayarnya sudah tarif, Pak. Tapi yang lainnya tidak mau,” kata Djauhari saat jumpa pers di Kantor Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Kamis (17/9).
Tarif Pasar Pahing Disebut Belum Berubah Sejak 2023
Djauhari menjelaskan, kebijakan pengelolaan pasar, termasuk penarikan jasa pelayanan dan penggunaan tempat usaha, memiliki dasar regulasi.
Di antaranya Perda Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri yang telah diubah melalui Perda Nomor 16 Tahun 2019. Selain itu, terdapat Perwali Kota Kediri Nomor 27 Tahun 2022 serta SK Direksi Perumda Pasar Joyoboyo Nomor 5 Tahun 2023.
Khusus tarif jasa pelayanan di Pasar Pahing, ketentuan tersebut ditetapkan melalui SK Direksi Nomor 5 Tahun 2023 pada 31 Maret 2023.
Sebelum diberlakukan, Perumda mengaku telah melakukan sosialisasi kepada pedagang pada 8 September 2022. Audiensi kemudian digelar pada 5 Mei 2023.
Meski terdapat pedagang yang menyampaikan keberatan, tarif tersebut tetap diberlakukan hingga sekarang.
“Sejak 31 Maret 2023 itu enggak ada perubahan sama sekali, tetap itu yang kami laksanakan,” ujar Djauhari.
Ia menegaskan penetapan tarif bukan keputusan sepihak direksi. Perwali Kota Kediri Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 29 Ayat 3 mengatur besaran tarif jasa layanan pasar ditetapkan direksi setelah mendapat persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Djauhari juga membandingkan tarif sejumlah pasar yang dikelola Perumda.
Di Pasar Bandar, tarif kios tercatat Rp3.500 per hari, sedangkan los Rp2.500 per hari. Untuk pelataran, tarifnya Rp2.500 pada pagi hari dan Rp15.000 pada malam hari.
Sementara di Pasar Pahing, tarif disesuaikan dengan jenis serta lokasi tempat usaha. Salah satunya kios yang menghadap kawasan Hosokura Milenial dikenai tarif Rp20.000 per hari.
Menurut Djauhari, besaran tarif tersebut mempertimbangkan kondisi dan lokasi masing-masing tempat usaha.
Pendapatan dari jasa pelayanan pasar, lanjut dia, juga digunakan kembali untuk mendukung operasional dan pemeliharaan pasar.
Tak Lagi Dapat Dana Operasional dari Pemkot Sejak 2015
Djauhari mengatakan sembilan pasar yang dikelola Perumda Pasar Joyoboyo merupakan aset lama yang membutuhkan biaya perawatan.
Di sisi lain, perusahaan daerah tersebut juga memiliki kewajiban mengelola aset milik Pemerintah Kota Kediri agar tetap berkembang dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Sejak 2015, Perumda Pasar Joyoboyo disebut tidak lagi menerima dana dari Pemerintah Kota Kediri untuk kebutuhan operasional. Seluruh pembiayaan pengelolaan pasar diupayakan melalui kemampuan perusahaan.
Saat ini terdapat 225 karyawan yang tersebar di sembilan pasar dan kantor pusat. Pendapatan perusahaan digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari gaji dan BPJS karyawan hingga kebersihan, keamanan, pemeliharaan, dan investasi pasar.
Hingga 31 Agustus 2026, pendapatan Perumda Pasar Joyoboyo dari sembilan pasar tercatat mencapai Rp13.749.337.907.
“Padahal uang ini juga untuk kembalikan ke pasar kan, untuk perbaikan pasar. Kalau kami tidak ada pendapatan ini, bagaimana kami bisa melakukan,” kata Djauhari.
Ia menambahkan, pengelolaan keuangan perusahaan dilakukan secara terbuka. Laporan keuangan tahunan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), sedangkan pengelolaan perusahaan juga mendapat pengawasan dari lembaga terkait.
Satu Orang Maksimal Menguasai Lima Kios atau Los
Selain persoalan tarif, Perumda menyoroti penggunaan kios dan los dalam jumlah besar oleh pihak tertentu.
Berdasarkan Peraturan Direksi Nomor 1 Tahun 2023, setiap orang dibatasi maksimal menyewa lima kios atau los. Pedagang juga diwajibkan mengajukan sewa setiap tahun agar penggunaan tempat usaha tercatat secara resmi.
Djauhari menjelaskan aturan tersebut dibuat untuk menertibkan pengelolaan tempat usaha. Kios dan los pasar merupakan aset Pemerintah Kota Kediri yang pengelolaannya diserahkan kepada Perumda Pasar Joyoboyo.
Karena itu, kios dan los pasar tidak memiliki hak kepemilikan pribadi maupun mekanisme jual beli.
Apabila pedagang yang namanya tercatat sebagai penyewa sudah tidak berjualan, tempat usaha tersebut semestinya dikembalikan kepada Perumda untuk kemudian ditawarkan kembali kepada masyarakat sesuai ketentuan.
Persoalan muncul ketika tempat usaha yang secara administratif masih tercatat atas nama seseorang digunakan atau dikuasai pihak lain.
Perumda menyebut kondisi tersebut ditemukan dalam jumlah cukup besar di salah satu pasar. Dari 18 pihak yang disebut menguasai banyak kios, hanya empat yang membayar sesuai tarif. Sebagian lainnya disebut belum membayar penuh dan tidak bersedia membuat perjanjian dengan Perumda.
Djauhari mencontohkan, terdapat kios dengan tarif Rp20.000 per hari yang hanya dibayar Rp5.000. Bahkan, menurut dia, ada pula tempat usaha yang tidak membayar sama sekali.
Penertiban Bisa Berujung Penyegelan
Persoalan tersebut sebelumnya telah beberapa kali difasilitasi Perumda Pasar Joyoboyo melalui pertemuan dengan pedagang. Masalah itu juga dibahas bersama Komisi B DPRD Kota Kediri.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 5 Februari 2025, pedagang yang menguasai banyak kios diminta mengembalikan penggunaan tempat usaha agar sesuai dengan ketentuan maksimal lima kios.
Perumda kini memastikan proses penertiban tetap berjalan melalui tahapan yang telah ditentukan.
Tahapan tersebut meliputi pemberitahuan, surat peringatan pertama (SP 1), SP 2, SP 3, perintah pengosongan, hingga penyegelan apabila kewajiban tidak dipenuhi.
“Kami akan mengirimkan surat pemberitahuan, SP 1, SP 2, SP 3, perintah pengosongan, penyegelan seperti yang sesuai aturan yang ada sesuai dengan Perwal dan Perda,” tegas Djauhari.
Ia mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan penggunaan kios dan los berjalan sesuai ketentuan sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat Kota Kediri memperoleh tempat usaha melalui mekanisme yang berlaku.
Perumda menargetkan proses penertiban tersebut dapat segera diselesaikan.
Lima Pasar Ditargetkan Masuk Digitalisasi
Pembenahan pengelolaan pasar juga diarahkan pada digitalisasi layanan.
Program tersebut telah masuk dalam rencana bisnis Perumda Pasar Joyoboyo periode 2014–2028. Pada tahun ini, perusahaan menargetkan digitalisasi diterapkan di lima pasar.
Digitalisasi yang dimaksud tidak hanya berupa pemasangan gate parkir, tetapi juga mencakup pencatatan layanan secara menyeluruh.
“Tahun ini ada lima pasar yang harus kami digitalisasi. Bukan hanya gate. Tapi digitalisasi semuanya,” ujar Djauhari.
Menurut dia, sistem digital diharapkan dapat memperkuat transparansi layanan. Setiap kendaraan yang masuk dapat tercatat, sementara pembayaran juga memiliki bukti yang dapat dipantau.
Dengan demikian, pembenahan yang dilakukan Perumda Pasar Joyoboyo mencakup sejumlah aspek, mulai dari penerapan tarif, penertiban penggunaan tempat usaha, transparansi layanan hingga pemeliharaan aset pasar.
Perumda dituntut memastikan kios dan los digunakan sesuai ketentuan, sementara pendapatan yang dihimpun dapat menopang operasional sekaligus perawatan pasar.
Jurnalis: Anisa Fadila



