Kawasan Tanpa Rokok di Kota Kediri Diperkuat, Inilah Tujuh Kawasan Jadi Sasaran

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI – Upaya memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Kediri terus dilakukan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kediri menggandeng berbagai pihak melalui rapat koordinasi lintas sektor yang digelar Selasa (15/9) di salah satu hotel di Kota Kediri.

Langkah tersebut dinilai penting karena penerapan KTR tidak bisa hanya mengandalkan satu perangkat daerah. Dibutuhkan keterlibatan berbagai unsur, mulai dari pengelola fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan, tempat ibadah, pengelola angkutan umum, hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Plt Kepala Dinkes Kota Kediri, dr. Hamida, Sp.P., mengatakan kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, nyaman, sekaligus terlindungi dari paparan asap rokok.

“Tokoh masyarakat dan tokoh agama sangat penting dilibatkan karena peran mereka memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sangat besar,” kata Hamida.

Menurut dia, terdapat tujuh kawasan yang menjadi sasaran penerapan KTR. Ketujuh kawasan tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya.

Keterlibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi. Kedekatan mereka dengan masyarakat dinilai dapat membantu menyampaikan pesan mengenai bahaya rokok sekaligus membangun kesadaran untuk menciptakan lingkungan bebas asap rokok.

Dinkes Kota Kediri juga terus mengembangkan upaya promotif dan edukatif. Selain sosialisasi secara langsung, pemerintah mendorong pembuatan iklan layanan masyarakat bidang kesehatan dengan konsep yang lebih menarik dan mudah diterima masyarakat.

“Kita ingin membuat iklan layanan masyarakat berkaitan dengan kesehatan yang lebih menarik sehingga bisa menjadi perhatian masyarakat. Jangan sampai iklan kita kalah dengan iklan produk tembakau,” ujar Hamida.

Ia berharap sosialisasi dan koordinasi lintas sektor tersebut tidak berhenti pada peserta yang hadir dalam kegiatan. Mereka diharapkan menjadi penyambung informasi di lingkungan masing-masing sehingga edukasi mengenai bahaya rokok dan pentingnya KTR dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Hamida menegaskan, penerapan KTR bukan semata-mata bertujuan membatasi aktivitas merokok. Lebih dari itu, kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

Sebab, paparan asap rokok tidak hanya berdampak pada orang yang merokok, tetapi juga masyarakat di sekitarnya yang menjadi perokok pasif.

Ada Ketentuan untuk Tempat Khusus Merokok

Dalam penerapan KTR, terdapat ketentuan khusus bagi tempat kerja dan tempat umum. Pada dua kawasan tersebut, tempat khusus merokok masih dapat disediakan dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Tempat khusus merokok harus berupa ruang terbuka atau ruang yang memiliki hubungan langsung dengan udara luar sehingga memperoleh sirkulasi udara yang baik.

Selain itu, lokasi tersebut harus terpisah dari gedung, tempat, atau ruang utama maupun ruang lain yang digunakan untuk aktivitas. Tempat khusus merokok juga harus berada jauh dari pintu masuk dan keluar serta tidak berada di area yang menjadi jalur lalu-lalang masyarakat.

Gereja Santo Yoseph Dukung KTR

Dukungan terhadap penerapan KTR juga disampaikan perwakilan Gereja Santo Yoseph Kediri, Sutikno. Menurut dia, kesadaran umat untuk tidak merokok di lingkungan gereja sudah cukup baik karena tempat tersebut merupakan kawasan ibadah.

“Di Gereja Santo Yoseph, umat sudah ada kesadaran bahwa ini tempat ibadah, jadi tidak ada yang merokok,” ungkapnya.

Namun, dia mengakui masih terdapat orang tua yang merokok ketika menjemput anak sekolah. Aktivitas tersebut, kata Sutikno, dilakukan di trotoar dan bukan di dalam lingkungan gereja.

Sutikno menyebut pengawasan di lingkungan sekitar masih perlu diperkuat karena saat ini belum ada petugas khusus yang melakukan pengawasan. Karena itu, edukasi kepada masyarakat dinilai tetap diperlukan.

Ke depan, pihak gereja berencana berkoordinasi dengan SD Santo Yoseph yang berada berdampingan dengan gereja. Koordinasi tersebut ditujukan untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada orang tua agar tidak merokok di halaman sekolah.

“Kami sangat mendukung program ini, karena di gereja pun yang hadir banyak anak-anak. Jadi mereka pasti mendukung kawasan tanpa rokok,” katanya.

Setelah mengikuti sosialisasi KTR, Sutikno berkomitmen menyampaikan materi dan hasil rapat kepada pastor serta pihak gereja. Selanjutnya, materi tersebut akan diterapkan di lingkungan gereja, termasuk mendorong pembentukan tim pengawasan.

Dalam pelaksanaannya, pendekatan persuasif akan menjadi pilihan ketika ditemukan jemaat yang masih merokok di area yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Menurut Sutikno, teguran dapat disampaikan secara personal dengan menjelaskan dampak rokok, bukan hanya terhadap perokok, tetapi juga orang-orang di sekitarnya, termasuk keluarga.

“Cara menegur jemaat yang masih merokok di area terlarang dengan berbicara dari hati ke hati, menjelaskan bahaya rokok, bukan hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga orang-orang di sekitarnya, termasuk keluarganya, supaya ada kesadaran,” tuturnya.

Ia berharap sosialisasi KTR dapat semakin memperkuat pemahaman umat mengenai bahaya rokok. Dengan begitu, penerapan Kawasan Tanpa Rokok diharapkan tidak sekadar dipandang sebagai aturan, tetapi berkembang menjadi kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat.