KEDIRI – Persoalan dugaan pencemaran Sungai Kaliboto atau Kali Kolokoso di Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, memasuki babak baru. Pemerintah desa bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri telah menutup saluran pembuangan yang diduga menjadi jalur masuk limbah dari aktivitas pencucian drum.
Penutupan dilakukan dengan pengecoran permanen pada Kamis (10/9), sehari sebelum warga kembali mendatangi Balai Desa Kaliboto untuk menagih penyelesaian persoalan tersebut.
Kepala Desa Kaliboto, Ropingi, mengatakan penutupan saluran dilakukan bersama DLH Kabupaten Kediri dan disaksikan oleh pihak kecamatan serta kepolisian.
“Alhamdulillah kemarin kita bersama Dinas Lingkungan Hidup bisa menyelesaikannya, di mana saluran pembuangan kita tutup dengan dicor,” ujar Ropingi, Jumat (11/9).
Menurut Ropingi, saluran tersebut sengaja ditutup secara permanen untuk mencegah kembali dibuka dan digunakan sebagai jalur pembuangan. Pemerintah desa juga telah memberikan peringatan agar tidak ada lagi aktivitas pembuangan limbah ke sungai.
“Langsung dicor tanpa alas karena takut dibongkar lagi. Itu disaksikan dari kecamatan dan kepolisian. Kami ingatkan jangan sampai diulangi lagi,” tegasnya.
Selain menutup saluran, pemerintah desa berencana melakukan pembersihan di aliran Sungai Kaliboto. Masyarakat juga diimbau ikut menjaga kebersihan sungai dengan tidak membuang sampah ke aliran air.
Namun, bagi warga, penutupan saluran bukan akhir dari persoalan. Mereka masih menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan DLH untuk mengetahui kondisi air sungai dan memastikan ada atau tidaknya kandungan pencemar.
Koordinator warga, Dono Utomo, mengapresiasi langkah pemerintah desa dan DLH yang telah merespons keluhan masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah desa dan Dinas Lingkungan Hidup yang langsung merespons dengan uji lab dan menutup saluran pembuangan limbah itu,” kata Dono.
Warga, lanjut dia, ingin memastikan air Sungai Kaliboto tidak mengandung zat berbahaya seperti merkuri, amonia, maupun limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Dono menegaskan, warga juga meminta adanya upaya pemulihan apabila hasil pemeriksaan laboratorium nantinya menunjukkan sungai tercemar. Pemilik usaha pencucian drum juga diharapkan bertanggung jawab apabila terbukti aktivitas usahanya menyebabkan pencemaran.
“Kami ingin sungai itu dibersihkan dari pencemaran. Dengan bukti yang jelas seperti itu kami ingin pemilik usaha bertanggung jawab,” ujarnya.
Meski demikian, warga masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Dono menyebut warga tidak akan langsung menempuh jalur hukum apabila pemilik usaha menunjukkan iktikad baik untuk melakukan pemulihan.
“Jika mereka mau membersihkan itu kami toleransi, tidak mengambil upaya hukum. Jika tidak ada iktikad baik dari pemilik usaha, terpaksa kami akan ambil upaya hukum karena kami sudah siapkan surat-suratnya,” tegasnya.
Usaha Pencucian Drum Disebut Beroperasi Lebih dari Dua Tahun
Ketua RT 01 RW 07, Gito, mengatakan aktivitas usaha pencucian drum tersebut telah berlangsung selama lebih dari dua tahun.
Menurut dia, drum bekas dari luar Kota Kediri dibawa menggunakan truk tronton ke lokasi untuk dicuci sebelum kemudian dijual kembali.
Gito mengungkapkan, informasi awal yang disampaikan kepada pengurus RT berbeda dengan aktivitas usaha yang kemudian diketahui warga. Saat pertama kali meminta izin, pemilik usaha disebut menyampaikan bahwa kegiatan yang dijalankan merupakan usaha palet berbahan kayu, bukan pencucian drum.
Gito juga menyebut sebelumnya terdapat tempat penampungan limbah sebelum limbah tersebut dialirkan menuju sungai. Namun, menurut dia, dampaknya kala itu disebut hanya dirasakan oleh sejumlah rumah di sekitar lokasi.
Selain persoalan aktivitas usaha, Gito mengatakan pemilik usaha juga pernah memberikan bantuan kepada warga sekitar setiap tahun. Bantuan tersebut antara lain berupa beras dan sarung saat Hari Raya.
Hingga berita ini ditulis, pemilik usaha belum memberikan keterangan terkait dugaan pencemaran tersebut. Upaya konfirmasi ke lokasi usaha juga belum membuahkan hasil karena pintu gerbang tempat pencucian drum dalam kondisi terkunci.
Saat ini, perhatian warga tertuju pada hasil uji laboratorium DLH Kabupaten Kediri. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu dasar untuk memastikan kualitas air Sungai Kaliboto sekaligus mengetahui apakah terdapat kandungan pencemar yang masuk ke aliran sungai.
Warga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada penutupan saluran, tetapi dilanjutkan dengan pemulihan sungai apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan



