KEDIRI – Warga Kota Kediri kini tak perlu jauh-jauh mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk mendapatkan layanan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Pemerintah Kota Kediri resmi mendistribusikan mesin cetak KTP-el dan KIA ke seluruh 46 kelurahan di Kota Kediri. Penyerahan fasilitas tersebut dilakukan Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati di Kantor Kelurahan Banjarmlati, Senin (7/9/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Kediri mempercepat sekaligus mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat melalui program All In Kelurahan.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengatakan, keberadaan mesin cetak di setiap kelurahan diharapkan membuat pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih cepat, responsif, dan mudah diakses masyarakat.
Menurut Vinanda, fasilitas tersebut terutama akan membantu warga yang membutuhkan penggantian KTP-el karena rusak maupun hilang.
Ia mencontohkan pelayanan kepada seorang warga yang rumahnya berada di sekitar Kelurahan Banjarmlati. Warga tersebut datang karena KTP miliknya rusak dan dapat langsung dilayani.
“Tidak perlu menunggu satu jam, cukup dua menit maksimal, KTP sudah bisa langsung jadi dan diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Vinanda.
Vinanda menilai percepatan pelayanan KTP-el penting karena KTP merupakan salah satu dokumen dasar yang dibutuhkan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan publik, termasuk layanan kesehatan.
“Karena memang KTP ini menjadi kebutuhan dasar. Jadi kalau masyarakat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, kalau tidak ada KTP susah. Sehingga kita ingin mempermudah masyarakat,” ujarnya.
Dengan layanan baru tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi harus menempuh jarak jauh untuk mengurus dokumen kependudukan.
“Kita ingin memberikan pelayanan yang cepat, responsif, nggak perlu jauh-jauh, cukup datang ke kantor kelurahan sudah bisa mendapatkan KTP,” imbuhnya.
Vinanda memastikan seluruh kelurahan di Kota Kediri telah menerima mesin cetak dan layanan tersebut sudah dapat dimanfaatkan masyarakat.
Namun, ia mengingatkan agar fasilitas yang diberikan tidak sekadar menjadi inventaris kantor. Para camat dan lurah diminta memastikan tersedia petugas yang benar-benar memahami pengoperasian mesin serta prosedur pelayanan.
“Harus ada staf atau pegawai yang betul-betul paham cara pemanfaatan ini. Para lurah, para camat harus memantau itu,” tegasnya.
Syarat Cetak KTP-el di Kelurahan
Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Marsudi menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat sebelum mencetak KTP-el di kelurahan.
Salah satu syarat utama adalah penduduk sudah melakukan perekaman biometrik. Perekaman dapat dilakukan di Kantor Dispendukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP) Dhoho Plaza, maupun kantor kecamatan.
“Kalau untuk mencetak KTP, mulai sekarang seluruh pelayanan kependudukan ditambah dengan kelurahan sudah bisa. Tetapi persyaratan yang pertama, penduduk harus sudah melakukan rekam biometrik,” jelas Marsudi.
Layanan pencetakan KTP-el di kelurahan dapat digunakan untuk sejumlah keperluan, termasuk warga yang baru berusia 17 tahun setelah melakukan perekaman biometrik serta penggantian KTP yang mengalami kerusakan.
Sementara untuk KTP yang hilang, masyarakat terlebih dahulu harus mengurus surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Setelah itu, pengajuan pencetakan KTP pengganti dapat dilakukan melalui kelurahan atau kecamatan.
“Kalau KTP-nya hilang, silakan diurus surat keterangan kehilangan di polsek terdekat. Setelah itu menuju ke pelayanan kelurahan masing-masing atau di kecamatan,” kata Marsudi.
KTP Lama Wajib Dipotong
Marsudi juga menekankan aspek keamanan dan keabsahan dokumen dalam proses pencetakan KTP-el.
Setiap kali dilakukan pencetakan KTP-el baru, KTP lama harus dipotong. Dokumen tersebut kemudian akan diambil petugas Dispendukcapil untuk dimusnahkan.
Ketentuan tersebut diterapkan untuk mencegah beredarnya lebih dari satu KTP yang masih dapat digunakan oleh seorang penduduk.
Petugas juga diwajibkan melakukan pemeriksaan menggunakan alat pembaca serta pemindai sidik jari untuk memastikan keaslian dan validitas KTP.
Apabila seorang penduduk memiliki lebih dari satu KTP, dokumen yang dinyatakan berlaku adalah KTP hasil pencetakan terakhir.
Program All In Kelurahan Sejak 2025
Marsudi mengatakan, penambahan layanan pencetakan KTP-el dan KIA sebenarnya merupakan pengembangan dari program All In Kelurahan yang telah berjalan sejak Mei 2025.
Selama sekitar satu tahun empat bulan, petugas kelurahan telah terbiasa memberikan berbagai pelayanan administrasi kependudukan.
Sebelumnya, kelurahan telah melayani pencetakan sejumlah dokumen seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian menggunakan printer biasa.
Kini, cakupan layanan diperluas dengan pencetakan KTP-el dan KIA yang membutuhkan mesin khusus.
“Selama satu tahun empat bulan ini, sebenarnya petugas kelurahan sudah terbiasa dengan pelayanan kependudukan. Hanya sekarang ditambah bisa mencetak KTP,” jelas Marsudi.
Pencetakan KTP Terekam dalam Sistem
Selain prosedur pelayanan, aspek keamanan keping KTP juga menjadi perhatian. Marsudi menjelaskan, keping KTP merupakan barang milik negara yang dihibahkan Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah kabupaten/kota.
Karena itu, Dispendukcapil bersama petugas pelayanan administrasi kependudukan memiliki tanggung jawab untuk memastikan keping KTP digunakan secara aman dan sesuai ketentuan.
Setiap keping KTP memiliki nomor register yang tercatat di Dispendukcapil. Tidak hanya nomor seri keping yang dapat dilacak, aktivitas pencetakannya juga tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Dengan demikian, setiap pencetakan KTP dapat diketahui dilakukan oleh petugas siapa dan di kelurahan mana.
“Jadi tidak hanya nomor seri dari keping KTP, tetapi siapa yang mencetak itu pun terdeteksi,” ujar Marsudi.
Penyerahan mesin cetak KTP-el dan KIA kepada 46 kelurahan tersebut dilakukan dalam apel pagi di Kelurahan Banjarmlati.
Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, Pj Sekretaris Daerah Kota Kediri Endang Kartika Sari, jajaran asisten dan staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta lurah se-Kota Kediri.



