SURABAYA – Aliansi Kediri Bangkit (AKB) dipastikan bakal kembali menggelar aksi, setelah mendapatkan kabar terkait putusan banding dikeluarkan Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam putusan banding Nomor 61/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY yang dibacakan pada 22 Juni 2026, majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa.
Perubahan paling menonjol terjadi pada terdakwa Sutrisno, mantan Kepala Desa Mangunrejo sekaligus Bendahara Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri, ungkap Bagus Romadhon salah satu koordinator AKB.
“Jika pada putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Surabaya, 5 Mei 2026, ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, maka di tingkat banding hukumannya dikurangi menjadi 5 tahun 6 bulan penjara. Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” jelasnya.
Selain pidana penjara, Sutrisno tetap diwajibkan membayar denda Rp350 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana penjara selama 110 hari.
Tak hanya itu, Pengadilan Tinggi juga tetap menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6.405.300.000. Bila tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah dan harta benda tidak mencukupi, Sutrisno harus menjalani pidana penjara pengganti selama 3 tahun.
Darwanto dan Imam Jamiin Tetap 5,5 Tahun
Dalam putusan yang sama, majelis hakim juga menguatkan pidana terhadap Darwanto, mantan Kepala Desa Pojok yang menjabat Humas Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri.
Darwanto dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp178 juta. Jika tidak mampu membayar dan harta bendanya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, terdakwa Imam Jamiin, mantan Kepala Desa Kalirong sekaligus Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri, juga tetap dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
Untuk pidana tambahan, Imam Jamiin sebelumnya dibebani uang pengganti sebesar Rp680 juta. Namun majelis hakim memperhitungkan uang titipan yang telah disetorkan sebesar Rp802,9 juta, sehingga kewajiban pembayaran uang pengganti dinyatakan nihil.
Bahkan, kelebihan dana titipan sebesar Rp122,9 juta diperintahkan untuk dikembalikan kepada Imam Jamiin.
Barang Bukti Tetap Disita
Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah, telepon genggam, sepeda motor, hingga tas yang sebelumnya disita penyidik. Sebagian barang bukti diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara masing-masing terdakwa, sementara barang bukti lain dipergunakan dalam perkara terdakwa lainnya maupun dirampas untuk dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan seleksi perangkat desa serentak di Kabupaten Kediri pada 27 Desember 2023 yang melibatkan 165 desa di 25 kecamatan dengan sekitar 1.230 peserta.
Penyidik menemukan dugaan praktik rekayasa hasil seleksi untuk meloloskan peserta tertentu melalui mekanisme yang dikenal sebagai praktik “titip kursi”. Dalam persidangan, terungkap dugaan aliran dana mencapai sekitar Rp13,1 miliar yang berkaitan dengan proses tersebut.
“Putusan banding ini memang mengubah sebagian amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, terutama terkait lamanya pidana penjara terhadap Sutrisno. Namun, majelis hakim tetap menegaskan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta tetap membebankan pidana denda dan uang pengganti sesuai pertimbangan hukum dalam putusan banding tersebut. Lalu bagaimana dengan ratusan kades lainnya dan para camat yang mengaku turut menikmati aliran dana tersebut,” tegas Bagus Romadhon.



