Ratusan Hotel dan Penginapan Masih Abai Laporkan Tamu WNA, Imigrasi Bakal Terapkan Denda Rp25 Juta!

KEDIRI — Hanya 29 persen hotel dan penginapan di Kediri, Nganjuk, dan Jombang yang aktif melaporkan tamu WNA melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Dari 150 tempat, hanya 41 yang rutin mengisi data, padahal pelaporan ini penting untuk memantau pergerakan orang asing di tengah meningkatnya izin tinggal tiap tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonious Frizky Saniscara Cahya Putra, menegaskan aturan pelaporan WNA sudah lama berlaku. Namun, banyak pengelola penginapan belum memiliki akun APOA atau belum paham cara penggunaannya.

“Kami gandeng media untuk sosialisasi agar pengelola sadar pentingnya pelaporan,” ujarnya saat sosialisasi di Graha Adiwinata, Kamis (21/5).

Data terbaru menunjukkan penerbitan izin tinggal naik 36 persen, dari 1.187 pada 2025 menjadi 1.621 pada 2026. Sebaran terbanyak berada di Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, Jombang, dan Nganjuk, dengan tujuan wisata, bisnis, hingga pekerjaan.

Kasi Intelijen Imigrasi, Muhammad Merdhi Berliano, menekankan hotel adalah titik kunci pengawasan. Kendala utama, kata dia, adalah minimnya pemahaman pengelola, keterlambatan input, dan tamu asing yang belum tercatat.

“Tanpa dukungan penginapan, Imigrasi tidak bisa optimal,” tegasnya.

Sanksi tegas menanti: pengelola yang lalai bisa dipidana kurungan tiga bulan dan denda hingga Rp25 juta. Sepanjang 2025, Imigrasi Kediri melakukan tindakan administratif dan hukum terhadap 15 WNA, sementara dua WNA asal China telah dideportasi di 2026.

Meta, HRD Citihub Hotel Kediri, mengaku penerapan APOA kini lebih mudah.

“Cukup masukkan nomor paspor dan waktu check-in/out. Kendala hanya bahasa, tapi tamu biasanya sudah paham,” ujarnya.

Imigrasi Kediri berharap seluruh hotel dan penginapan segera aktif menggunakan APOA agar pengawasan WNA lebih maksimal.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan – Nanang Priyo Basuki