KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri belum berencana membangun gerai baru Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Fokus saat ini adalah mengoptimalkan tiga gerai yang sudah ada, sekaligus memperkuat tata kelola agar koperasi bisa berjalan maksimal dan berkembang berkelanjutan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Kota Kediri, Eko Lukmono Hadi, menegaskan hingga kini pemerintah daerah belum mengeluarkan kebijakan pembangunan gerai tambahan. “Belum ada rencana pembangunan gerai baru dari pemerintah daerah,” kata Eko saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/5).
Target pemerintah adalah minimal satu gerai per kecamatan. Saat ini, titik yang sudah ditetapkan adalah: Kelurahan Ngronggo (Kecamatan Kota), Kelurahan Tosaren (Kecamatan Pesantren), dan Kelurahan Pojok (Kecamatan Mojoroto). Dari tiga titik ini, hanya Ngronggo dan Tosaren yang sudah diluncurkan saat agenda launching 1.061 KKMP oleh pemerintah pusat. Sedangkan gerai Pojok masih dalam tahap pembangunan.
Menurut Eko, pembangunan gerai harus memenuhi standar legalitas dan lokasi strategis. Setiap gerai yang diresmikan pemerintah pusat wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kendala utama pembangunan adalah keterbatasan lahan yang sesuai ketentuan, seperti bebas dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Meski belum semua kelurahan memiliki gerai fisik, seluruh 46 kelurahan di Kota Kediri sudah memiliki pengurus KKMP yang aktif menjalankan koperasi. Saat ini tercatat ada 26 KKMP yang operasional secara mandiri maupun melalui gerai. Pembentukan kepengurusan mengikuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, sedangkan pembangunan fisik mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Eko menambahkan, KKMP yang memanfaatkan bangunan aset Barang Milik Daerah (BMD), seperti KKMP Ngadirejo, tetap aktif meski tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah pusat. Operasionalnya berjalan dari iuran anggota dan sudah ada yang mampu melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta menghasilkan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Sementara KKMP yang memiliki gerai masih menunggu izin operasional sebelum bisa melakukan transaksi resmi, dengan dukungan fasilitas di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
Untuk memperkuat koperasi mandiri, pemerintah daerah menyediakan gedung milik daerah tanpa biaya sewa, pendampingan pengelolaan, hingga pelatihan komunikasi dengan ID Food dan Bulog. Tak hanya itu, KKMP juga bisa mengakses pinjaman dana bergulir Kumapan hingga Rp100 juta sebagai modal usaha.
Dengan strategi ini, pemerintah Kota Kediri menunjukkan bahwa maksimalisasi gerai yang ada dan penguatan tata kelola koperasi bisa memberikan hasil optimal, meskipun pembangunan gerai baru belum menjadi prioritas.



