foto : Sigit Cahya Setyawan

Tragis!! Terungkap di Persidangan Kematian Balita 4 Tahun di Kediri Akibat Kekerasan

KEDIRI — Sidang perdana kasus penganiayaan balita M. Alfareza Muchtar (4) digelar Senin (18/05) di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Yang mengejutkan, pelaku adalah sepupu korban, RF (17), yang masih di bawah umur.

Dalam persidangan yang berlangsung tegang, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi kunci, yakni kakak korban berinisial CA dan AV, yang menyaksikan langsung aksi kekerasan di rumah korban di Lingkungan Baubendo, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Yudo Wahono menuturkan. Dari keterangan saksi, terdakwa melakukan penganiayaan berulang kali terhadap korban. “Mereka melihat korban dipukul dan diinjak di perut dengan kaki kiri. Bahkan sebelum kejadian, korban sering dijewer dan dipukul,” kata Yudo.

Kedua saksi juga menegaskan, RF menggunakan tangan yang dibalut kaos merah sebelum menginjak perut balita malang itu. Motif penganiayaan terungkap cukup mengagetkan: terdakwa diduga tersulut emosi karena mendengar nenek korban kerap mengeluh soal perilaku anak-anak. RF merasa iba dan ingin menegur korban agar patuh pada neneknya, namun berakhir dengan kekerasan.

“Terdakwa kesal karena neneknya terus marah-marah. Ia ingin korban nurut, tapi emosinya meledak hingga memukul korban,” jelas jaksa. Pola kekerasan pun terjadi saat nenek memarahi korban, lalu terdakwa melanjutkan penganiayaan di dapur ketika nenek berpindah ke depan rumah.

Sidang akan dilanjutkan besok dengan menghadirkan ibu korban sebagai saksi dewasa. RF didakwa melanggar Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena pelaku masih anak di bawah umur, hukumannya bisa dikurangi setengah.

Penasihat hukum RF, Rini Puspitasari, mengatakan kliennya mengakui sebagian perbuatan sesuai keterangan saksi. “Kondisi psikologis dan kesehatan RF saat ini baik dan siap menghadapi proses hukum,” ungkap Rini.

Rini juga menjelaskan, emosi terdakwa dipicu cerita nenek beberapa hari sebelum kejadian. Nenek sempat menginap di rumah RF dan kerap mengeluh soal perilaku anak-anak, termasuk korban. Saat kejadian, RF teringat keluhan nenek dan emosinya memuncak hingga memukul balita.

Kasus ini menyita perhatian publik dan diperkirakan akan berlangsung beberapa hari ke depan dengan pemeriksaan saksi tambahan dari jaksa maupun pihak kuasa hukum terdakwa.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan