foto : Anisa Fadila

Investigasi Kelima : Narasumber Kepala SPPG Sulit Ditemui, Standar Operasional Dipertanyakan

KEDIRI — Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Kediri mulai menuai sorotan. Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya hambatan akses informasi, minimnya keterbukaan, hingga sejumlah aspek perizinan yang belum sepenuhnya tuntas.

Dalam upaya konfirmasi, setidaknya tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kelurahan Tosaren dan Banjaran masuk Kecamatan Pesantren, tidak memberikan akses memadai. Pihak yang berada di lokasi menyatakan pimpinan tidak berada di tempat, sementara karyawan enggan memberikan informasi lanjutan maupun kontak yang bisa dihubungi. Situasi ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi pengelolaan program yang menggunakan sumber daya publik.

Kondisi berbeda ditemui di SPPG Ngronggo 2 dan Ngronggo 3. Ketua SPPG, Rasid Rido, memberikan penjelasan terbatas terkait operasional dapur MBG. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah larangan membawa pulang makanan bagi penerima manfaat.

Menurut Rasid, makanan yang diproduksi merupakan makanan siap santap yang harus dikonsumsi langsung di lokasi untuk menghindari risiko kontaminasi. Namun, kebijakan ini juga tidak dapat dilepaskan dari fakta bahwa perizinan pengolahan limbah—khususnya Sertifikat Laik Operasi (SLO) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)—hingga kini masih dalam proses dan belum terbit.

Artinya, operasional dapur tetap berjalan di tengah belum lengkapnya aspek legal yang krusial dalam pengelolaan limbah.

Di lapangan, pengelolaan limbah sementara disebut menggunakan sistem resapan dengan bak penampungan yang disedot secara berkala setiap dua minggu. Skema ini memunculkan pertanyaan mengenai standar pengelolaan limbah cair, terutama dalam program berskala massal yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat.

Di sisi lain, SPPG Ngronggo mengklaim telah memenuhi sejumlah standar dasar, termasuk uji kesehatan bagi penjamah makanan serta penerapan prosedur operasional. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sendiri baru terbit pada 17 April 2026, atau setelah dapur beroperasi.

Fakta tersebut menunjukkan adanya jeda antara operasional layanan dengan pemenuhan dokumen kelayakan sanitasi.

Pengadaan bahan baku disebut mengutamakan pemasok lokal, sementara pengolahan dilakukan dengan pemisahan bahan basah dan kering. Namun, tidak ada penjelasan lebih rinci terkait mekanisme pengawasan eksternal maupun audit berkala terhadap kualitas bahan dan distribusi makanan.

Terkait perizinan bangunan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pihak pengelola menyebut hal tersebut menjadi tanggung jawab mitra. Meski demikian, belum ada kejelasan sejauh mana verifikasi dilakukan sebelum dapur dinyatakan layak beroperasi.

Keterbatasan akses informasi di sejumlah titik, ditambah dengan belum rampungnya perizinan penting, memperlihatkan adanya celah dalam tata kelola dan pengawasan program MBG di tingkat daerah.

Padahal, sebagai program yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat, aspek keamanan pangan, transparansi, dan akuntabilitas seharusnya menjadi prioritas utama.

Hingga laporan ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai alasan tertutupnya akses informasi di sejumlah SPPG maupun target waktu penyelesaian seluruh perizinan yang masih berproses.

jurnalis : Anisa Fadila