KEDIRI – Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya terhadap tiga kepala desa nonaktif dalam perkara dugaan rekayasa rekrutmen perangkat desa Kabupaten Kediri 2023 memantik polemik baru. Vonis dinilai belum menyentuh keseluruhan pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Dalam sidang yang digelar Selasa (5/5/2026), majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada menyatakan tiga terdakwa—Imam Jamiin (Kepala Desa Kalirong), Darwanto (Kepala Desa Pojok), dan Sutrisno (Kepala Desa Mangunrejo)—terbukti bersalah.
Sutrisno dijatuhi hukuman paling berat, yakni 7 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp6,4 miliar. Jika tidak dibayar, ia terancam tambahan 3 tahun penjara.
Sementara itu, Darwanto dan Imam Jamiin masing-masing divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari, serta uang pengganti masing-masing Rp178 juta dan Rp680 juta.
Meski vonis telah dijatuhkan, sejumlah kalangan menilai putusan tersebut belum mencerminkan keadilan substantif. Sorotan mengarah pada kemungkinan adanya aktor lain yang belum tersentuh proses hukum.
Supriyo dari LSM Saroja menilai hukuman yang dijatuhkan tergolong berat, terlebih dalam perkara ini tidak ditemukan kerugian negara secara langsung. Ia menegaskan, dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian seharusnya menjadi faktor yang meringankan.
“Para terdakwa juga bersikap kooperatif dan membantu membuka fakta persidangan. Itu seharusnya menjadi pertimbangan penting,” ujarnya.
Namun yang lebih krusial, lanjutnya, fakta-fakta di persidangan justru mengindikasikan keterlibatan pihak lain. Ia mendesak aparat penegak hukum membuka penyidikan lanjutan.
“Kalau ingin transparan dan adil, semua pihak yang disebut dalam persidangan harus ditelusuri. Tidak boleh berhenti pada tiga orang saja,” tegasnya.
Jalan Kebenaran

Desakan serupa datang dari mantan Kepala DPMPD Kabupaten Kediri, Satirin. Ia mengaku telah melakukan penelusuran sejak awal penyidikan, termasuk menemui sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses rekrutmen tersebut.
Satirin bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan unsur akademisi dari perguruan tinggi di Malang dan Tulungagung, serta pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan daerah saat itu.
“Saya melihat ada pengambilalihan kewenangan yang tidak semestinya. Ini bukan persoalan kecil, dan harus dibuka secara terang,” ungkapnya.
Ia juga mengaku telah menempuh berbagai langkah, mulai dari mendatangi Polda Jawa Timur hingga mengajukan gugatan ke PTUN, demi mendorong pengungkapan kasus secara menyeluruh.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti di level pelaksana lapangan. Ia meminta aparat turut memeriksa oknum pejabat lain yang disebut dalam proses persidangan, termasuk unsur kecamatan, kepolisian, hingga dinas terkait.
Sementara itu, Siti Isminah, tokoh pendidikan Kediri yang turut mengawal kasus ini, menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan bukan semata persoalan hukum, melainkan menyangkut masa depan generasi.
“Apa yang kami lakukan adalah bentuk tanggung jawab moral. Ini demi memastikan sistem rekrutmen ke depan bersih dan tidak merusak kualitas generasi,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum: apakah akan berhenti pada vonis tiga terdakwa, atau berlanjut menelusuri dugaan jaringan yang lebih luas di balik praktik rekayasa tersebut.



