KEDIRI — Operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Mojoroto 2, Kota Kediri, memunculkan catatan penting. Di satu sisi, kegiatan produksi makanan untuk penerima manfaat telah berjalan sejak 8 September 2025. Namun di sisi lain, sejumlah perizinan krusial, terutama terkait pengelolaan limbah dan utilitas dasar, belum sepenuhnya terpenuhi.
SPPG yang berlokasi di Jalan Kawi dan berada di bawah naungan Yayasan Nature Kindergarten Zavira ini telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada November 2025. Dokumen dasar bangunan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga disebut telah tersedia sebelum dapur beroperasi.
Meski demikian, persoalan muncul pada aspek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hingga kini, pengelolaan limbah masih menggunakan sistem resapan sederhana berupa tiga lubang, tanpa disertai Sertifikat Laik Operasi (SLO) IPAL.
Kepala SPPG Mojoroto 2, Afrizal Ahsani, mengakui bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan kebijakan pemerintah terkait standarisasi sistem pengolahan limbah.
“Masih menunggu penyeragaman sistem biowater dari pemerintah,” ujarnya, Senin (4/5).
Tidak hanya itu, instalasi listrik di dapur tersebut juga belum dilengkapi SLO listrik sebagai jaminan keamanan operasional. Sementara itu, sumber air bersih yang berasal dari sumur bor pun belum mengantongi Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).
Kondisi ini menempatkan operasional dapur pada situasi yang belum sepenuhnya memenuhi standar administratif dan teknis, meskipun kegiatan distribusi makanan terus berjalan.
Sebagai langkah mitigasi, pengelola mengklaim menerapkan pengawasan ketat dalam seluruh rantai produksi pangan. Mulai dari seleksi bahan baku hingga distribusi, dilakukan dengan prosedur internal untuk menjaga kualitas dan keamanan makanan.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pembatasan penyimpanan bahan baku.
“Bahan seperti sayur dan daging tidak boleh disimpan lebih dari tiga hari,” kata Afrizal.
Selain itu, proses produksi dilakukan pada hari yang sama dengan distribusi guna menjaga kesegaran makanan.
“Produksi harus H-0, tidak dilakukan sehari sebelumnya,” ujarnya menegaskan.
Pengelola juga menyimpan sampel makanan setiap hari sebagai langkah antisipatif jika terjadi dugaan kejadian luar biasa (KLB) terkait pangan.
Namun demikian, standar keamanan pangan berbasis sistem Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) juga belum sepenuhnya diterapkan. Proses sertifikasi tersebut masih berlangsung dan belum rampung di seluruh dapur MBG.
Situasi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara percepatan operasional program dengan pemenuhan seluruh aspek perizinan dan standar pendukung. Di tengah tuntutan distribusi makanan bagi masyarakat, kejelasan regulasi dan pengawasan lintas sektor menjadi faktor kunci untuk memastikan program berjalan tanpa mengabaikan aspek keamanan dan lingkungan.



