KEDIRI — Pemerintah Kabupaten Kediri menunjukkan komitmen tegas dalam menekan peredaran barang ilegal dengan memusnahkan ratusan botol minuman beralkohol dan ribuan batang rokok tanpa cukai. Pemusnahan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (22/4/2026).
Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 735 botol minuman beralkohol berbagai jenis serta 6.996 batang rokok ilegal. Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan Satpol PP Kabupaten Kediri dalam kurun waktu April 2023 hingga Oktober 2025.
Langkah ini menjadi bentuk nyata keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah sekaligus menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, melalui sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Dewi Mariya Ulfa, menegaskan bahwa momentum peringatan HUT ini harus dimaknai sebagai upaya memperkuat profesionalisme aparatur.
“Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, serta memberikan pelayanan cepat dalam penanggulangan kebakaran dan penyelamatan,” ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi atas dedikasi para personel yang selama ini menjalankan tugas dengan risiko tinggi. Menurutnya, tanggung jawab yang diemban tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat secara luas.
“Tugas ini tidak ringan karena berkaitan langsung dengan keamanan dan keselamatan masyarakat. Aparat dituntut tegas, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono menyatakan pihaknya akan terus menggencarkan operasi terhadap peredaran minuman keras ilegal.
Untuk penindakan rokok ilegal, lanjutnya, proses hukum dilakukan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) hingga berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
“Perkara sudah diproses hingga tahap persidangan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi denda,” jelasnya.
Kegiatan pemusnahan ini juga dirangkaikan dengan upacara peringatan HUT ke-107 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta HUT ke-64 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang digelar di halaman Pemerintah Kabupaten Kediri.
Momentum tersebut sekaligus menjadi penegasan sinergi antarinstansi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kediri.
Bagikan Berita :








