KEDIRI — Sengketa tumpang tindih sertifikat tanah di Kelurahan Gayam, Kota Kediri, memasuki fase krusial. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri turun langsung ke lokasi dalam agenda peninjauan setempat (PS), Kamis (16/4), guna mencocokkan batas fisik lahan dengan dokumen hukum yang diperselisihkan para pihak.
Langkah ini dinilai strategis, mengingat sebagian bidang tanah seluas sekitar 903 meter persegi yang disengketakan telah terdampak proyek strategis nasional (PSN) pembangunan akses jalan tol Kediri–Tulungagung.
Dalam peninjauan tersebut, majelis hakim didampingi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri, kuasa hukum kedua belah pihak, serta sejumlah saksi. Pengukuran ulang dilakukan untuk menguji kesesuaian antara data fisik di lapangan dan dokumen yuridis masing-masing pihak.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Sibli, menegaskan pihaknya berpegang pada Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai dasar penentuan batas lahan.
“SHM merupakan akta autentik yang memuat peta dan denah secara jelas. Kami berharap hasil peninjauan ini menguatkan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat,” ujarnya.
Sibli mengungkapkan, secara historis batas tanah milik kliennya berbentuk lurus dari utara ke selatan. Namun, perubahan kondisi lapangan pasca pembangunan akses tol disebut telah mengaburkan batas tersebut, termasuk hilangnya sejumlah patok.
Untuk memperkuat dalil, pihak penggugat menghadirkan tiga saksi yang telah menggarap lahan sejak 2010–2011. Keterangan saksi menegaskan adanya riwayat fisik lahan, termasuk akses jalan yang sebelumnya dibuat oleh penggugat dan diduga memengaruhi interpretasi batas saat pengukuran ulang.
Di sisi lain, kuasa hukum Pemerintah Kota Kediri, Agus Manfaluthi, menyebut peninjauan justru mengungkap perbedaan mendasar dalam penentuan batas tanah.
“Terdapat perbedaan signifikan, terutama di sisi utara dan selatan. Versi tergugat cenderung mengarah ke timur atau serong, sedangkan versi penggugat lurus ke barat. Di titik inilah terjadi irisan,” tegasnya.
Agus menambahkan, total lahan yang diklaim Pemkot Kediri mencapai sekitar 7.732 meter persegi, dengan area yang beririsan sekitar 903 meter persegi. Dari luasan tersebut, sekitar 335 meter persegi telah masuk dalam trase pembangunan jalan tol.
Majelis hakim menyatakan hasil pengukuran dari BPN akan menjadi salah satu alat bukti penting yang akan dibahas dalam persidangan lanjutan pada 28 April 2026, dengan agenda penyampaian hasil peninjauan setempat serta pemeriksaan dokumen.
Peninjauan lapangan ini diharapkan memberikan gambaran komprehensif terkait kesesuaian antara kondisi faktual dan dokumen hukum. Hasilnya akan menjadi pijakan utama bagi majelis hakim dalam menilai pembuktian sebelum menjatuhkan putusan akhir.









