foto : Nanang Priyo Basuki

Kediri Tourism Bakal Diperkuat, Kadisbudparpora Turun Gunung, usulkan Regulasi Baru Pemajuan Budaya

Bagikan Berita :

KEDIRI — Pemerintah Kota Kediri memastikan komitmennya dalam memperkuat sektor pariwisata berbasis potensi lokal melalui program Kediri Tourism. Langkah ini sekaligus diiringi evaluasi terhadap regulasi kebudayaan yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Kediri, HM Bambang Priyambodo, SH, MM menyampaikan hal tersebut usai menyerahkan naskah akademik pemajuan kebudayaan kepada Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, di ruang kerjanya, kemarin.

Menurut Bambang, pemerintah kota tengah mengoptimalkan seluruh potensi daerah, mulai dari wisata alam, budaya, hingga ekonomi kreatif sebagai penggerak ekonomi lokal. Namun, implementasi program tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, terutama dari sisi regulasi.

“Perda yang ada saat ini perlu dikaji ulang. Bahkan harus direvisi atau dibuatkan regulasi baru yang lebih relevan dengan kebutuhan pemajuan kebudayaan di Kota Kediri,” ujarnya.

Perda Tanpa Perwali

foto : Nanang Priyo Basuki

Ia menyoroti Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2015. Dalam praktiknya, sejumlah ketentuan dinilai menimbulkan kerancuan, termasuk terkait pembentukan lembaga seperti dewan kesenian dan dewan jaranan yang tidak didukung aturan turunan berupa peraturan wali kota.

Selain itu, Abah BP sapaan akrabnya menilai, perlu adanya penyesuaian terminologi serta kejelasan peran lembaga resmi di bawah pemerintah. Penguatan peran pemerintah daerah, sekaligus penegasan posisi masyarakat dan komunitas budaya, juga menjadi poin penting dalam revisi kebijakan tersebut.

“Ke depan, mekanisme pelaksanaan hingga evaluasi program kebudayaan harus diperjelas. Regulasi yang baru harus lebih adaptif dan aplikatif, tidak sekadar normatif,” tegasnya.

Dalam naskah akademik yang diajukan, pihaknya juga menekankan pentingnya menjadikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai landasan utama. Regulasi nasional tersebut dinilai telah memberikan arah yang jelas dalam pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

Abah BP berharap, penyusunan perda baru nantinya mampu menempatkan kebudayaan tidak sekadar sebagai warisan, melainkan sebagai aset strategis yang berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat dan penguatan identitas daerah.

“Kebudayaan harus dikelola secara serius, terencana, dan berkelanjutan. Yang paling penting, tidak dikuasai oleh kelompok tertentu atau kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Dengan penjelasan ini, dia pun menegaskan bahwa lembaga resmi diakui pemerintah merupakan dewan kesenian. “Sementara di luar itu apapun nama organisasi seperti paguyuban, komunitas dan lainnya, apalagi telah berbadan hukum, maka berinduk di dewan kesenian,” jelasnya.

jurnalis : Nanang Priyo Basuki

Bagikan Berita :