Ikuti Arahan Pusat, Pemkab Kediri Siapkan Skema WFH dengan Evaluasi Ketat

Bagikan Berita :

KEDIRI — Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, masih mengkaji penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri. Hingga kini, belum ada penetapan resmi terkait hari pelaksanaannya.

Meski pemerintah pusat telah mendorong pelaksanaan WFH setiap Jumat, pria yang akrab disapa Mas Dhito itu memilih bersikap hati-hati. Ia menilai kebijakan tersebut perlu diuji terlebih dahulu, terutama dalam aspek efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

“WFH akan kita lihat dulu. Kalau diterapkan hari Jumat, sejauh mana dampaknya terhadap efisiensi BBM, nanti akan kita evaluasi,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Kendati belum diputuskan, Pemerintah Kabupaten Kediri tetap mengacu pada arahan pusat dengan menjadikan Jumat sebagai opsi awal pelaksanaan. Namun, kebijakan itu tidak akan berjalan tanpa pengawasan dan evaluasi berkala.

Mas Dhito menegaskan, evaluasi akan dilakukan setiap dua minggu hingga satu bulan. Jika hasilnya dinilai tidak signifikan dalam menekan penggunaan BBM, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau tidak ada pengaruh signifikan, tentu akan kita konsultasikan kembali dengan Kemendagri,” tegasnya.

Dalam skenario yang tengah disiapkan, pengawasan terhadap ASN saat menjalankan WFH akan diperketat. Sistem absensi dirancang dilakukan tiga hingga empat kali dalam sehari, disertai kewajiban mengirimkan swafoto sebagai bukti kehadiran.

Foto tersebut nantinya dikirimkan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing untuk diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Selain itu, ASN juga diwajibkan memastikan ponsel tetap aktif selama jam kerja.

“Jika tidak ada foto, dianggap tidak absen. Bahkan, jika telepon tidak diangkat dalam lima menit, akan diberikan surat peringatan,” jelasnya.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Selain pengaturan WFH, regulasi tersebut juga mencakup pembatasan perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Terkait perjalanan dinas, Mas Dhito menyebut untuk luar negeri hampir tidak pernah dilakukan oleh Pemkab Kediri. Sementara perjalanan dalam negeri telah mulai disesuaikan sejak awal 2026 sebagai bagian dari upaya efisiensi.

“Kalau luar negeri, saya rasa tidak pernah. Untuk dalam negeri, sudah kita lakukan penyesuaian sejak awal tahun ini,” pungkasnya.

Bagikan Berita :