KEDIRI — Pemerintah pusat resmi menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja sekaligus efisiensi energi mulai Selasa (1/4/2026). Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis menghadapi dinamika global, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Mengacu pada informasi yang disampaikan melalui kanal resmi pemerintah, kondisi ekonomi Indonesia saat ini dinilai tetap stabil dan kuat. Hal itu ditopang oleh ketersediaan stok bahan bakar minyak (BBM) yang aman serta kondisi fiskal negara yang terjaga.
Dalam konteks tersebut, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian pola konsumsi energi secara lebih bijak dan terukur.
Salah satu poin utama kebijakan ini adalah penerapan sistem kerja fleksibel melalui skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
WFH didefinisikan sebagai sistem kerja di mana pegawai menjalankan tugas dari rumah dengan memanfaatkan teknologi digital, seperti aplikasi konferensi daring, email, dan platform komunikasi lainnya. Sementara itu, jam kerja dalam sistem ini bersifat lebih fleksibel, menyesuaikan dengan ketentuan instansi masing-masing.
Secara khusus, pemerintah menetapkan kebijakan WFH nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Untuk sektor swasta, kebijakan ini bersifat imbauan agar dapat diikuti secara bertahap.
Langkah tersebut diarahkan untuk mendorong efisiensi energi, mempercepat digitalisasi, sekaligus menekan mobilitas harian masyarakat.
Meski demikian, sejumlah sektor vital tetap beroperasi normal dengan sistem WFO. Sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis meliputi industri, energi, air, pangan, transportasi, logistik, perdagangan, dan keuangan, tidak terdampak kebijakan ini.
Selain itu, kegiatan pendidikan juga dipastikan tetap berjalan secara tatap muka.
Di sisi lain, pemerintah juga melakukan efisiensi besar-besaran dalam belanja negara. Perjalanan dinas dalam negeri dipangkas hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri ditekan hingga 70 persen. Penggunaan kendaraan dinas turut dibatasi dengan dorongan penggunaan transportasi publik.
Langkah refocusing anggaran juga dilakukan dengan pengalihan dana sekitar Rp121 hingga Rp130 triliun ke program prioritas nasional, termasuk pemulihan wilayah Sumatera.
Untuk pengendalian konsumsi energi, pembelian BBM subsidi kini diwajibkan menggunakan barcode melalui aplikasi MyPertamina, dengan batas maksimal 50 liter per hari bagi kendaraan non-angkutan umum. Pemerintah memastikan tidak ada perubahan harga BBM, baik subsidi maupun non-subsidi.
Sementara itu, program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan dengan penyesuaian. Program ini difokuskan lima hari dalam sepekan, kecuali bagi kelompok tertentu seperti wilayah 3T, daerah dengan tingkat stunting tinggi, dan lingkungan asrama. Kebijakan ini diproyeksikan menghasilkan efisiensi anggaran hingga Rp20 triliun.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi. Masyarakat serta pelaku usaha diimbau tetap tenang dan produktif, serta berpartisipasi aktif dalam mendukung transformasi yang tengah berjalan.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama menjaga stabilitas dan efisiensi nasional. Seluruh kebijakan akan terus disesuaikan dengan kondisi yang berkembang,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi pemerintah. (*)



