foto : Sigit Cahya Setyawan

GP Ansor Soroti Ijin Outlet Miras di Kawasan Pendidikan dan Pondok Pesantren Kota Kediri

Bagikan Berita :

KEDIRI – Keberadaan Outlet 23 HWG di Jalan Dr. Sahardjo, tepatnya di kawasan pertokoan utara Simpang Tiga Terminal Baru Kota Kediri, menuai sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Cabang Kota Kediri resmi melayangkan surat kepada Wali Kota Kediri pada 16 Maret 2026, meminta evaluasi terhadap operasional outlet tersebut.

Permintaan itu dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap lokasi usaha yang dinilai berada di kawasan sensitif. LBH Ansor menilai area di sebelah barat sungai tersebut merupakan lingkungan pendidikan, baik formal maupun nonformal. Termasuk keberadaan sejumlah pondok pesantren terutama Ponpes Lirboyo hanya berjarak tak kurang dari 1,2 km dikenal memiliki puluhan ribuan santri.

“Surat sudah kami kirimkan ke Wali Kota dan ditembuskan ke DPMPTSP. Kami meminta agar izin yang telah diajukan bisa ditinjau ulang,” ujar Bagus Wibowo, perwakilan LBH Ansor.

Di sisi lain, pihak pengelola outlet memberikan klarifikasi. Irkham Surya, Kepala Toko Outlet 23 HWG Cabang Kediri, menyatakan bahwa proses perizinan telah diajukan sejak Februari 2026 dan hingga kini masih berjalan.

“Izin sudah diajukan sejak Februari, biasanya proses memakan waktu sekitar dua bulan. Kami mengurus izin sebagai distributor atau pengecer. Untuk operasional, kami mulai buka pada 13 Maret,” jelasnya, Rabu (18/03)

Ia menambahkan, outlet tersebut menjual berbagai jenis minuman beralkohol serta merchandise seperti kaos dan topi dengan merek internal. Namun, Irkham menegaskan dirinya hanya bertanggung jawab pada operasional harian, sementara urusan perizinan berada di bawah kendali manajemen pusat di Yogyakarta.

Sementara itu, Pemerintah Kota Kediri melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Edi Darmasto, membenarkan telah menerima aduan dari LBH Ansor. Ia menyebutkan, pengawasan dan langkah penindakan selanjutnya diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Aduan sudah kami terima. Untuk pengawasan dan penindakan menjadi kewenangan Satpol PP,” tegasnya.

Hingga kini, polemik terkait keberadaan outlet tersebut masih bergulir, seiring proses perizinan yang belum sepenuhnya rampung dan desakan evaluasi dari berbagai pihak.

Jurnalis : Sigit Cahya Setyawan – Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :