KEDIRI – Suasana Dusun Purwoharjo, Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Sabtu (28/2) menjelang siang, tampak seperti hari biasa. Aktivitas warga berjalan normal, sebagian beristirahat, sebagian lainnya beraktivitas di sekitar rumah dan warung. Namun, sekitar pukul 11.00 WIB, suasana sedikit berubah ketika petugas dari Polsek Ngadiluwih datang melakukan pemeriksaan dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2026.
Operasi yang menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban umum di wilayah Kecamatan Ngadiluwih.
Dalam kegiatan itu, petugas mendatangi sebuah warung atau rumah yang berada di Dusun Purwoharjo. Dari lokasi tersebut, polisi mendapati seorang pria berinisial EW (43), warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih.
Kapolsek Ngadiluwih, AKP Budi Winariyanto, menjelaskan bahwa operasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari agenda rutin pemberantasan penyakit masyarakat (pekat), khususnya peredaran minuman keras tanpa izin.
“Pada Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB, anggota melaksanakan giat Ops Pekat Semeru 2026. Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 12 botol minuman keras,” ujar AKP Budi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan 12 botol minuman keras merek Bintang Kuntul yang diduga disimpan sekaligus diperjualbelikan tanpa izin resmi. Barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Ngadiluwih untuk proses penyitaan dan penanganan lebih lanjut.
Bagi sebagian warga, operasi seperti ini bukan hal baru. Namun, langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah dampak sosial yang kerap ditimbulkan akibat peredaran miras ilegal, mulai dari gangguan ketertiban hingga potensi tindak kriminalitas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, EW dinyatakan terbukti menyimpan dan mengedarkan minuman keras tanpa izin. Atas perbuatannya, yang bersangkutan diduga melanggar sejumlah peraturan daerah Kabupaten Kediri.
Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 25 ayat (1) huruf b juncto Pasal 41 huruf e juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Selain itu, juga berkaitan dengan Pasal 2 juncto Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 04 Tahun 1962 yang telah diubah menjadi Perda Nomor 04 Tahun 1977.
Kapolsek menegaskan bahwa Operasi Pekat Semeru 2026 akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Operasi ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga menjadi pesan bahwa peredaran miras ilegal tetap menjadi perhatian aparat. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dengan tidak memperjualbelikan ataupun mengonsumsi minuman keras tanpa izin.
Di balik penindakan tersebut, terdapat upaya menjaga keseimbangan sosial di tengah masyarakat. Lingkungan yang aman dan tertib menjadi harapan bersama, dan operasi semacam ini menjadi salah satu langkah konkret untuk mewujudkannya.
Kini, proses hukum terhadap EW masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, 12 botol miras yang diamankan menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah Ngadiluwih terus diperketat.



