KEDIRI – Sidang kedua kasus pencabulan terjadi di NEO Cafe digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (15/08) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Kedua terdakwa Didik Wahyudi dan Afit Asyhadi mengikuti secara online dari ruang khusus Lapas Kelas IIA Kediri, didampingi kuasa hukum Budi Nugroho.
Tiga saksi Jarot Arifin selaku manager cafe, Ani selaku kasir dan Siti Aminah akrab disapa Nana selaku pemandu lagu dihadirkan. Dalam sidang dipimpin Quraisyiyah selaku Ketua Majelis Hakim dan Iskandar selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas dasar Laporan Polisi dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Timur, kedua terdakwa kemudian diamankan dengan sejumlah barang bukti.
Lalu bagaimana hasil sidang digelar secara tertutup? Dikonfirmasi usai sidang, Budi Nugroho memberikan penjelasan secara detail. “Saksi yang dihadirkan Manager Neo, kasir dan ketiga yang disinyalir adalah pelaku Nana. Pada saat pemeriksaan saksi sudah kita konfortir dan kita periksa, bahwa di Neo itu tidak ada LC yang namanya Meme dan tidak ada room 208 sesuai surat dakwaan,” jelasnya.
Kemudian para saksi ini, diterangkan kuasa hukum, tidak mengetahui kejadian di Room 09. “Menurut keterangan saksi, Nana itu tidak melakukan hubungan zina sekali lagi tidak melakukan hubungan setubuh ataupun ML. Namun pada saat itu dia dipaksa oleh tamunya itu. Makanya saya minta orang tersebut untuk dihadirkan saat persidangan. Kemudian ditunjukkan barang bukti yaitu BH warna hitam dan celana dalam warna pink. Bahwa itu bukan milik Nana, bahkan dia berani bersumpah dan masih memakainya saat pulang dari Polda,” terang Budi Negro sapaan akrab pengacara senior ini.
Untuk itu dalam sidang berikutnya Budi Negro memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan sosok tamu yang datang ke NEO. Kemudian terdapat uang Rp 4,3 juta yang disita dari kasir, namun dalam persidangan tidak ditunjukkan sebagai barang bukti. “Justru kondom dijadikan alat bukti, padahal pihak NEO maupun klien saya tidak merasa membawa atau menyediakan barang tersebut,” ucapnya.
Dengan pernyataan ini, Budi Negro menegaskan menyangkal seluruh BAP Penyidik Direskrimum Polda Jatim dan memastikan bahwa sebenarnya kedua terdakwa tidak bersalah. “Wajar jika bekerja sebagai waiters (pelayan, red) lalu mendapatkan tips setelah disuruh oleh tamu. Dia pun juga meminta kepada sejumlah media baik televisi, radion, koran maupun online yang memberitakan terkait kejadian penggrebekan di NEO Cafe untuk meluruskan pemberitaan tersebut,” tegasnya.
Tentunya kesaksian dari penyidik dan saksi tamu saat kejadian penggrebekan, kini tengah ditunggu untuk mengungkap kejadian sebenarnya. Dikonfirmasi pasca kejadian pengrebekan ini, Sudarsono selaku pemilik merasakan dampak luar biasa sepi. “Biasanya kamar hingga penuh, kini sehari-hari hanya paling banyak lima kamar terisi,” ungkap dikonfirmasi usai sidang.