KEDIRI – Keluhan masyarakat terkait kondisi jalan rusak masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Kediri. Mulai dari jalan berlubang, aspal yang terkelupas, hingga kerusakan berat yang membahayakan pengguna jalan, kondisi tersebut tak hanya mengganggu kenyamanan berkendara, tetapi juga berdampak pada keselamatan dan aktivitas perekonomian warga.
Dalam sistem pemerintahan di Indonesia, pemeliharaan dan perbaikan jalan daerah memang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten maupun kota. Namun, keterbatasan anggaran yang dipicu pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat menjadi tantangan besar dalam merealisasikan perbaikan secara menyeluruh.
Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kediri, Irwan Chandra Wahyu Purnama, menjelaskan bahwa anggaran tahun 2026 yang dikelola instansinya sebesar Rp3,146 miliar.
“Dengan anggaran tersebut, berdasarkan perhitungan kami, hanya mampu untuk memperbaiki sekitar 30 kilometer jalan,” ujar Irwan saat dikonfirmasi, Rabu (18/02).
Padahal, dari 52 aduan masyarakat yang diterima Pemerintah Kabupaten Kediri, setelah dilakukan identifikasi oleh tim teknis, total panjang jalan yang membutuhkan penanganan mencapai 1.309 kilometer.
“Karena keterbatasan dana, kami harus menentukan skala prioritas dalam perbaikan,” tambahnya.
Dampak Kebijakan Pemerintah Pusat

Irwan juga menegaskan, tidak semua jalan rusak menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Sesuai klasifikasinya, terdapat jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Hal ini merujuk pada pembagian kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, dampak pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah pusat turut berpengaruh terhadap kemampuan daerah dalam menangani infrastruktur. Penurunan transfer dana ke daerah menjadi salah satu faktor utama terbatasnya ruang fiskal pemerintah kabupaten.
Sejumlah sumber menyebutkan, pengalihan anggaran tersebut diarahkan untuk penanganan persoalan sosial, peningkatan layanan kesehatan, serta peningkatan kualitas pendidikan.
Kondisi ini pun menuai sorotan dari sejumlah tokoh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kediri. Mereka menilai kebijakan pemangkasan anggaran tidak sepenuhnya mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap infrastruktur dasar.
Supriyo, perwakilan LSM Saroja, menyampaikan bahwa kerusakan jalan bukan hanya persoalan tampilan fisik semata.
“Jalan rusak berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Risiko kecelakaan meningkat, distribusi logistik terhambat, dan biaya transportasi menjadi lebih mahal. Ini tentu mempengaruhi roda ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap ada perhatian lebih serius dari pemerintah pusat maupun daerah agar perbaikan infrastruktur jalan dapat dilakukan secara lebih maksimal dan berkelanjutan. (*)
Bagikan Berita :








