Kejaksaan Geledah Kantor KONI Kabupaten Kediri, Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah

Bagikan Berita :

KEDIRI — Penanganan dugaan penyelewengan dana hibah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kediri memasuki fase krusial. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melakukan penggeledahan di Kantor KONI pada Selasa siang, menandai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Langkah tersebut ditempuh untuk menelusuri dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2019 hingga 2021. Penyidik fokus pada laporan pertanggungjawaban dan administrasi penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD itu.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Anwar Wibisana, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memaparkan detail barang bukti yang diamankan maupun estimasi potensi kerugian negara.

“Penggeledahan dilakukan Selasa siang. Untuk rincian barang bukti dan taksiran kerugian, saat ini belum bisa kami sampaikan karena proses penyidikan masih berjalan,” ujar Anwar saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, tim penyidik kini masih berkonsentrasi pada pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan sejumlah saksi. Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Prosesnya masih pendalaman bukti dan pemanggilan saksi. Perkembangan lebih lanjut tentu akan kami sampaikan secara resmi,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak KONI Kabupaten Kediri membenarkan kedatangan tim kejaksaan untuk menelusuri dokumen laporan pertanggungjawaban dana hibah tahun 2019, 2020, dan 2021.

Ketua KONI Kabupaten Kediri, Hakim Rahmadsyah Parnata, menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima surat pemanggilan resmi untuk dimintai keterangan.

“Benar, Selasa kemarin ada tim kejaksaan datang mencari sejumlah laporan pertanggungjawaban tahun 2019–2021. Namun sampai saat ini kami belum menerima undangan pemeriksaan,” ujarnya.

Hakim menjelaskan bahwa struktur kepengurusan pada periode tersebut berbeda dengan kepengurusan saat ini. Kala itu, jabatan Ketua KONI dipegang Bambang, sementara posisi bendahara dijabat Dedi Kurniawan yang kemudian terpilih sebagai Ketua KONI periode 2019–2024.

Secara kelembagaan, ia menegaskan bahwa KONI menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berlangsung dan siap bersikap kooperatif.

“Kami mendukung proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, pembinaan atlet dan persiapan pemusatan latihan kabupaten menuju Porprov 2027 tetap menjadi prioritas,” katanya.

Hakim juga memastikan bahwa agenda penyidikan tidak mengganggu program olahraga yang sedang berjalan. Untuk menjaga ketertiban informasi, koordinasi dengan publik dan media dilakukan satu pintu melalui ketua KONI saat ini.

Perkara ini menjadi perhatian luas karena dana hibah yang dikelola KONI bersumber dari anggaran pemerintah daerah yang dialokasikan untuk pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga.

Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, kejaksaan memiliki kewenangan lebih luas untuk menelusuri alur penggunaan anggaran serta menguji kesesuaian antara realisasi dan laporan pertanggungjawaban.

Publik kini menantikan hasil kerja penyidik, sembari berharap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel demi menjaga integritas pengelolaan dana olahraga di daerah.

jurnalis : Wildan Wahid Hasyim
Bagikan Berita :