KEDIRI — Seorang pria berinisial NS (31) warga Desa Menang Kecamatan Pagu diamankan Satreskrim Polres Kediri. Dia terbukti melakukan asusila terhadap anak kandungnya masih di bawah umur, sekira Agustus lalu.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr. Fauzy Pratama melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Hery Wiyono, waktu kejadian sekitar pukul 01.00 dini hari.
“Saat korban yang berusia 12 tahun tertidur di kamarnya. Pelaku yang merupakan ayah kandung korban, diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan perbuatan asusila. Setelah kami menerima laporan, kami langsung melakukan visum untuk mendapatkan bukti medis. Hasil visum menunjukkan adanya indikasi kekerasan seksual, dan pelaku ditangkap di rumahnya,” ungkap Ipda Hery, Jumat (22/11).
Meskipun tidak ditemukan tanda-tanda kehamilan pada korban, pihak kepolisian menyebutkan bahwa korban mengalami trauma psikologis.
“Korban kini mendapat pendampingan psikologis yang diperlukan. Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk memastikan korban mendapatkan pemulihan mental yang optimal,” tambah Ipda Hery.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun. “Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Ipda Hery.
jurnalis : Faustav Imaniarta Wijaya editor : Nanang Priyo Basuki