Oknum Anggota Polsek Ngancar Digrebek Satresnarkoba Polres Kediri saat Pesta Sabu, Barang Bukti Puluhan Gram Diamankan

KEDIRI – Oknum anggota Polres Kediri berdinas di Polsek Ngancar, dikabarkan kini tengah diamankan Minggu kemarin. Karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan sabu-sabu. Dari keterangan sumber kediritangguh.co, saat diamankan dia tengah mengkonsumsi serbuk putih terlarang ini dengan salah satu penjual.

Oknum tersebut berinisial FW dengan pangkat Aipda dan memiliki jabatan pada polsek tersebut. Makanya tak heran, masih menurut sumber tersebut, barang bukti diamankan hingga seberat 19 gram. Bahkan diduga kuat, oknum ini telah lama mengkonsumsi sabu.

Ada sumber menyampaikan, dia diamankan di wilayah Wates, namun sumber lainnya menyebutkan di salah satu tempat hiburan malam.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto saat dikonfirmasi Rabu (13/11), belum bisa memberikan keterangan resmi, karena tengah mengikuti kegiatan di Polda Jatim.

“Saya masih ada giat di Polda, nanti saya beri info lebih lanjut,” jelasnya.

Dari keterangan Kasi Propam Polres Kediri, Iptu Sukiman didapat keterangan membenarkan, adanya oknum polisi saat ini diamankan bersama warga sipil.

“Kita masih menunggu Pidana Umum untuk diproses kesana dulu. Jadi kasus ini ditangani Satresnarkoba dulu karena ada masyarakat karena yang menangkap mereka. Kita tunggu proses pidana umumnya,” jelasnya.

Bila ternyata terbukti, maka bagi siapapun oknum polisi yang menggunakan narkotika berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik. Karena setiap anggota Polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian.

Semua itu diatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan narkotika untuk diri pribadi diatur Pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bila melihat barang bukti diamankan, mengacu Pasal 12 ayat (1) huruf a PP nomor 1 tahun 2003 selain dijatuhi sanksi selain pidana, besar kemungkian dilakukan pemberhentian tidak hormat.

Jurnalis : Faustav Imaniarta Wijaya
Editor : Nanang Priyo Basuki