KEDIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri sosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Acara digelar pada Senin (15/07) di salah satu cafe, dihadiri dari perwakilan partai, Bawaslu, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Kediri.
“Kalau PKPU tahun sebelumnya tidak perlu mundur dari jabatannya tapi PKPU tahun 2024 harus mundur. Pendaftaran pasangan calon akan dibuka tanggal 27 sampai 29 Agustus,” ungkap Nanang Qosim selaku Ketua KPU Kabupaten Kediri dalam sambutannya.
Dia pun berharap pelaksanaan Pilkada pada 27 Nopember nanti berjalan aman dan lancar. Ketua KPU juga menegaskan pelaksanaan pesta demokrasi yang jujur.
“Gelaran pesta demokrasi, kita boleh berbeda pendapat, boleh berbeda pilihan tapi yakinlah bahwa Pemilu adalah sarana integrasi bangsa. Maka siapapun nanti sebagai pemenang itulah pilihan warga di Kabupaten Kediri,” terangnya.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki