KEDIRI – Kuasa hukum Suratin, warga Desa Kanyoran Kecamatan Semen mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, pada Jumat kemarin. Tujuannya, untuk mendapatkan informasi atas penangganan laporan yang sebelumnya telah diajukan.
Diberitakan sebelumnya, Supani selaku kuasa hukum Suratin melaporkan Yitna merupakan Kepala Desa Kanyoran Kecamatan Semen. Atas dugaan penyalahgunaan jabatan terhadap warganya.
Saat pertemuan, Supani juga menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan intimidasi dari oknum kades beserta beberapa orang yang mendatangi rumahnya. Kedatangan mereka ditemui tim Seksi Intelejen.
“Saya menanyakan perkembangan tindak lanjut kasus yang saya laporkan. Termasuk saya sampaikan terkait intimidasi terhadap saya dan klien saya. Selanjutnya saya tadi mendapatkan atensi dari pihak kejaksaan. Kemudian disana mau menindaklanjuti ini dan secara objektif agar masalah ini betul – betul tidak ada hal – hal yang ditutupi,” terang Supani
Ia berharap kejaksaan bisa menyelesaikan masalah ini seobjektif mungkin. “Bahwa perkara ini murni tindak pidana dan bukan merupakan kasus perdata. Harapan kami kasus ini diselidiki dan data kami sampaikan untuk dijadikan dasar pemeriksaan,” tegasnya.
Pihak Kejari melalui Kasi Intelijen, Iwan Nuzuardhi menjelaskan. Pihak kejaksaan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Tentunya Kejaksaan akan menangani sesuai dengan kewenangannya
“Untuk laporan yang masuk kita akan tindak lanjuti ini sesuai dengan kewenangan kami. Kalau ada hal yang tidak bisa kami masuki kami akan arahkan ke pihak yang berwenang misalnya inspektorat atau kepolisian,” jelasnya
Sementara Kades Yitna saat dikonfirmasi kemarin, menyampaikan bahwa atas laporan diadukan warganya. Hingga saat ini dirinya belum pernah dipanggil pihak Kejaksaan untuk dimintai keterangan. “Hingga saat ini, saya belum pernah dipanggil atau dimintai keterangan,” jelasnya.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo BasukiBagikan Berita :









