Minggu, 17 Agustus 2025
Kediri Tangguh
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
No Result
View All Result

Stop!!! Pengumpulan uang Tanpa Izin Dinsos

kediritangguh by kediritangguh
11 Juli 2023
in Inspirasi
Reading Time: 2 mins read
0
SHARES
46
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KEDIRI – Guna mengendalikan maraknya kegiatan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yang tidak sesuai dengan aturan di Kota Kediri, Dinas Sosial Kota Kediri mengambil langkah antisipatif dengan menggelar Sosialisasi PUB, Selasa (11/7).

Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Aula Dinas Sosial Kota Kediri tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada penyelenggara PUB di Kota Kediri, seperti: pemilik toko dan rumah makan yang ditempati kotak amal atau kotak sumbangan agar lebih memahami regulasi pemerintah yang telah ditetapkan.

“Diharapkan juga kegiatan ini bisa mengendalikan kegiatan PUB yang bersifat liar yang tidak menjalankan perizinan atau permohonan rekomendasi kepada Dinas Sosial Kota Kediri,” ucap Paulus Luhur Budi, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri.

Acara sosialisasi menghadirkan lima puluh peserta yang terdiri dari civitas akademika, pelaku usaha, organisasi kepemudaan, serta turut dihadiri penyuluh dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur sebagai narasumber.

Tanpa adanya perizinan yang resmi, Pemkot Kediri khawatir jika kegiatan PUB disalahgunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum. Adapun tata cara pendaftarannya, pemohon dapat mengajukan permohonan izin melalui simppsdbs.kemsos.go.id kemudian melengkapi proses registrasi.

Terdapat beberapa jenis dan cara PUB yang wajib memiliki izin, antara lain: mengadakan pertunjukan dan bazar, penjualan barang secara lelang, penjualan undangan menghadiri suatu pertunjukan, penjualan perangko amal, pengedaran daftar derma, penjualan kupon atau stiker sumbangan, penempatan kotak sumbangan di tempat umum, penjualan barang/jasa melebihi harga sebenarnya, pengiriman blangko pos wesel atau surat sumbangan untuk meminta sumbangan, pembukaan rekening bank, serta sms donasi.

Sedangkan PUB yang tidak memerlukan izin yaitu PUB yang melaksanakan: kewajiban hukum agama, amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadah, hukum adat atau adat kebiasaan, dalam lingkungan terbatas hanya kepada para anggota dari suatu organisasi.

Paulus menegaskan penyelenggaraan PUB tidak berizin ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 8 UU Nomor 9 Tahun 1961. “Nanti pihak Satpol PP dan Kepolisian akan melakukan tindakan tegas jika masih didapati penyelenggaraan PUB yang tidak berizin di area pertokoan dan rumah makan,” tegasnya.

Dengan digelarnya sosialisasi ini dirinya berharap agar peserta lebih memahami dan mengerti luas tentang tata cara penyelenggaraan PUB. “Semoga setelah ini lebih paham lagi bila tempat usahanya dititipi kotak sumbangan. Sekaligus organisasi kepemudaan juga kalau mau mengadakan PUB harus mengajukan permohonan kepada Dinsos untuk diberikan rekomendasi,” pungkasnya.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri
Tags: Dinas SosialKediriPungutanSatpol PPSumbangan
SendShareTweet
Previous Post

4 Poin Penting Jelang Derby Jatim Persik Vs Arema, Persikmania Wajib Tahu

Next Post

Tersandung Kasus Gagal Ginjal, Bos AFI Farma Dikabarkan Meninggal

Related Posts

Dari SLG, Suara Rakyat Menggema di Hari Kemerdekaan: Harapan, Asa, dan Cinta Tanah Air
Inspirasi

Dari SLG, Suara Rakyat Menggema di Hari Kemerdekaan: Harapan, Asa, dan Cinta Tanah Air

17 Agustus 2025
Khidmat di Stadion Brawijaya: Derap Pasukan dan Semangat Juang Menggema di Langit Kemerdekaan
Inspirasi

Khidmat di Stadion Brawijaya: Derap Pasukan dan Semangat Juang Menggema di Langit Kemerdekaan

17 Agustus 2025
Remaja Terpeleset di Gunung Klotok Kediri, Dievakuasi dengan Luka di Sejumlah Bagian Tubuh
Inspirasi

Remaja Terpeleset di Gunung Klotok Kediri, Dievakuasi dengan Luka di Sejumlah Bagian Tubuh

17 Agustus 2025
Mas Dhito Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Kediri 2025: “Tugas Mulia, Semangat Tak Boleh Padam”
Inspirasi

Mas Dhito Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Kediri 2025: “Tugas Mulia, Semangat Tak Boleh Padam”

17 Agustus 2025
Semangat Merah Putih Membara di Kabupaten Kediri, Seruan Lestari Budaya dan Persatuan Menggema di HUT RI ke-80
Inspirasi

Semangat Merah Putih Membara di Kabupaten Kediri, Seruan Lestari Budaya dan Persatuan Menggema di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Hadiri Haul KH. Imam Yahya Mahrus, Mbak Wali Serukan Teladan Ulama Sebagai Cahaya Peradaban
Inspirasi

Hadiri Haul KH. Imam Yahya Mahrus, Mbak Wali Serukan Teladan Ulama Sebagai Cahaya Peradaban

17 Agustus 2025
Next Post
Tersandung Kasus Gagal Ginjal, Bos AFI Farma Dikabarkan Meninggal

Tersandung Kasus Gagal Ginjal, Bos AFI Farma Dikabarkan Meninggal

Prajurit TNI Dikerahkan Buat Jalan Tembus Pojok – Semen, Dandim : TMMD Sejahterakan Rakyat

Prajurit TNI Dikerahkan Buat Jalan Tembus Pojok – Semen, Dandim : TMMD Sejahterakan Rakyat

Berita Terbaru

Dari SLG, Suara Rakyat Menggema di Hari Kemerdekaan: Harapan, Asa, dan Cinta Tanah Air

Dari SLG, Suara Rakyat Menggema di Hari Kemerdekaan: Harapan, Asa, dan Cinta Tanah Air

17 Agustus 2025
Khidmat di Stadion Brawijaya: Derap Pasukan dan Semangat Juang Menggema di Langit Kemerdekaan

Khidmat di Stadion Brawijaya: Derap Pasukan dan Semangat Juang Menggema di Langit Kemerdekaan

17 Agustus 2025
Remaja Terpeleset di Gunung Klotok Kediri, Dievakuasi dengan Luka di Sejumlah Bagian Tubuh

Remaja Terpeleset di Gunung Klotok Kediri, Dievakuasi dengan Luka di Sejumlah Bagian Tubuh

17 Agustus 2025
Mas Dhito Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Kediri 2025: “Tugas Mulia, Semangat Tak Boleh Padam”

Mas Dhito Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Kediri 2025: “Tugas Mulia, Semangat Tak Boleh Padam”

17 Agustus 2025
Semangat Merah Putih Membara di Kabupaten Kediri, Seruan Lestari Budaya dan Persatuan Menggema di HUT RI ke-80

Semangat Merah Putih Membara di Kabupaten Kediri, Seruan Lestari Budaya dan Persatuan Menggema di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025

Berita Populer

  • Penyidikan Polda Jatim Kian Tajam, Sejumlah Pihak Dikabarkan ‘Ciut Nyali’ Kembalikan Uang Pemberian Oknum PKD Kabupaten Kediri

    Penyidikan Polda Jatim Kian Tajam, Sejumlah Pihak Dikabarkan ‘Ciut Nyali’ Kembalikan Uang Pemberian Oknum PKD Kabupaten Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golden Swalayan Sabtu Besok Didemo SAPMA Pemuda Pancasila, HRD : Kami Cuek Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbak Vinanda Keluarkan Surat Edaran Melarang Seluruh OPD di Pemkot Kediri, Terima Segala Bentuk Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Kediri Kota Layak Anak, Pemuda Pancasila Ultimatum Mie Gacoan 3 x 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uang Puluhan Juta Hangus, Akibat Warga Desa Tiron Banyakan Menolak Kompensasi Dampak Jalan Tol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kediri Tangguh

© 2025 Kediri Tagguh

Navigate Site

  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang

© 2025 Kediri Tagguh